• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Penyelidikan Kasus Pengelolaan DAK 2018 di Sebuah SMKN dan di Distan Ditunda oleh Kejari Karawang. Alasannya?

by
Desember 9, 2019
in Hukum
0
Penyelidikan Kasus Pengelolaan DAK 2018 di Sebuah SMKN dan di Distan Ditunda oleh Kejari Karawang. Alasannya?

KARAWANG, TAKtik – Kejaksaan Negeri Karawang terpaksa menunda untuk mengumumkan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 di sebuah SMKN di Karawang.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejari Rohayatie dalam konferensi pers di kantornya saat memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia, Senin siang (9/12/2019). Alasan penundaan tersebut, menurutnya, hingga kini belum ada hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.

“BPKP Jabar sudah datang ke sini (Kejari Karawang). Mereka sedang melakukan audit investigasi (atas kasus ini). Hasilnya belum kita dapat. Kita tunggu. Karena ini menyangkut dugaan kerugian Negara dari DAK 2018 yang dikelola sebuah SMKN di Karawang kurang lebih sekitar Rp 4 miliar. Selama dalam pemeriksaan di penyelidikan telah 60 orang saksi kita panggil,” beber Rohayatie.

Kasus serupa lainnya yang masih ditangani Kejari, disebutnya lagi, adalah pengelolaan DAK 2018 di lingkungan Dinas Pertanian (Distan) Karawang dengan pagu sekitar Rp 9,5 miliar. Selama di penyelidikan sudah 110 orang saksi dimintai keterangan. “Kita sih maunya secepatnya (dua kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka). Selain harus nunggu BPKP Jabar, SDM di kita (Kejari Karawang) juga minim,” ujarnya.

Sedangkan kasus tunjangan profesi guru yang diduga disunat oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Rohayatie bersama Kasi Pidsus Prasetyo kemukakan, perkaranya telah dihentikan sejak September 2019. Alasannya, tidak ada cukup bukti. “Namun bila ada bukti baru (novum), kita akan ungkap lagi,” jelasnya serempak. (tik)

Previous Post

Gebyar Gabryel Akan “Lelang” Destinasi Wisata Karawang di Forum Munas PHRI. Seperti Apa?

Next Post

Kejaksaan Telah Selamatkan Uang Negara di Karawang hingga Ratusan Miliar Rupiah?

Next Post
Kejaksaan Telah Selamatkan Uang Negara di Karawang hingga Ratusan Miliar Rupiah?

Kejaksaan Telah Selamatkan Uang Negara di Karawang hingga Ratusan Miliar Rupiah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik