• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Pemkab Karawang Kebingungan soal Penghapusan Eselon di Tengah Dua Surat Edaran Menteri yang Berbeda “Mau”-nya. Ada yang Terancam Nonjob??

by
Desember 16, 2019
in Politik
0
Pemkab Karawang Kebingungan soal Penghapusan Eselon di Tengah Dua Surat Edaran Menteri yang Berbeda “Mau”-nya. Ada yang Terancam Nonjob??

KARAWANG, TAKtik – Jika pemerintah pusat jadi menghapus jabatan struktural ke fungsional sampai tingkat pemerintah kabupaten/kota, bagi daerah seperti Pemkab Karawang masih kebingungan rujukan yang akan digunakan.

Pasalnya, permintaan penghapusan jabatan itu ada di dua surat edaran menteri yang berbeda dengan isi yang berbeda pula. Yakni, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 384 Tahun 2019 tertanggal 13 Nopember 2019 meminta dihilangkannya eselon III dan IV di luar camat dan lurah.

Karena camat maupun lurah dianggap memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggungjawab dalam penggunaan anggaran, bahkan punya kewenangan kewilayahan.

Sedangkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 130/13988/SJ tertanggal 13 Desember 2019 hanya meminta eselon IVa dan IVb yang dihilangkan. Pengecualian bagi eselon IV yang melaksanakan fungsi kesekretariatan pada perangkat daerah. Di sini yang hilang adalah eselon IV di bawah kepala bidang (kabid) SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah, Senin petang (16/12/2019), bila mengacu ke Surat Edaran Menpan RB, maka eselon III dan IV yang hilang di Pemkab Karawang akan ada 945 atau 86,94 persen dari 1.087 jabatan eselon II hingga IV di luar camat dan lurah.

Jika yang dipakai Surat Edaran Mendagri, Aang menyebut, hanya eselon IV yang hilang di Pemkab Karawang dengan jumlah mencapai 409 atau 37,63 persen. “Problemnya di pemetaan jabatan. Yaitu, pengalihan status ke fungsional dengan penyetaraan jabatan. Di sini bakal ada yang berpotensi nonjob,” ungkapnya.

Untuk mengambil langkah mana yang akan digunakan dari dua surat edaran menteri tersebut, Aang bersama Kabag Organisasi Setda Pemkab Karawang Abas Sudrajat akan membawa hal ini ke rapat koordinasi di Pemprov Jawa Barat, Kamis (19/12/2019). “Permintaan kedua menteri sudah kita siapkan. Mana yang akan dipakai, ya kita minta arahan pemprov. Karena berkas data ini harus sudah masuk kepada kedua kementerian pada minggu keempat atau tanggal 30 Desember 2019,” jelas keduanya. (tik)

Previous Post

Ibu Paruh Baya Terduga Pembunuh Bayinya Sendiri? Potret Kemanusiaan yang Makin Sakit?

Next Post

Sekda Ingatkan SKPD Serap Anggaran Sesuai Target. Minggu ke Dua Desember 2019 Baru Terealisasi 76,50 Persen?

Next Post
Sekda Ingatkan SKPD Serap Anggaran Sesuai Target. Minggu ke Dua Desember 2019 Baru Terealisasi 76,50 Persen?

Sekda Ingatkan SKPD Serap Anggaran Sesuai Target. Minggu ke Dua Desember 2019 Baru Terealisasi 76,50 Persen?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik