KARAWANG, TAKtik – Anggaran sebesar Rp 910 juta yang dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang pada tahun 2020 ini, menurut kepala dinasnya Yudi Yudiawan, adalah untuk biaya pendistribusian dokumen kependudukan ke setiap rumah warga pemohon.
Dijelaskannya pula, program pelayanan tersebut sebelumnya telah diujicoba di beberapa kecamatan. Antara lain, Karawang Barat, Karawang Timur, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Klari dan Cikampek. Kini, jangkauan pengiriman dokumen kependudukan mulai menyeluruh ke semua wilayah kecamatan se-Kabupaten Karawang.
“Apabila ada dokumen yang tidak sampai ke alamat pemohon, kami sarankan warga bisa komplain ke petugas pos di kecamatan. Karena mulai sekarang, warga yang mengurus dokumen kependudukannya tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil atau kantor camat setempat. Cukup tunggu di rumah, petugas pos yang akan mengantarkannya,” seru Yudi, Rabu (15/1/2020).
Lebih lanjut Yudi menjelaskan, anggaran yang dikelolanya itu selain buat biaya pengiriman melalui Pos Indonesia, di dalamnya ada kebutuhan materai yang harus disiapkan. “Tidak tertutup kemungkinan semua alokasi anggaran ini habis terserap. Jika terdapat sisa, itu pasti kami kembalikan ke kas daerah dan masuk SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran),” tandasnya. (tim/tik)