KARAWANG, TAKtik – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan keuangan di SMKN 2 Karawang yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, kini sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Dari sekitar 45 orang saksi yang telah dimintai keterangan, jelas Kajari Rohayatie melalui Kasi Pidsus Prasetyo Budi Utoyo, Kamis (6/2/2020), pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus yang kini sedang ditanganinya.
Yakni, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penerimaan Dana Peningkatan Mutu Manajeman Sekolah (PMMS), dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) tahun 2015-2016. “Kami masih akan menggali keterangan dari sejumlah saksi lain,” ujarnya.
Keterangan yang digali dari para saksi itu, Prasetyo kemukakan, terkait pengelolaan, pendistribusian, dan penerimaan dana tersebut yang nilainya sekitar Rp 7 miliar.
Mengenai kasus dugaan tipikor pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 9,2 miliar di Dinas Pertanian Karawang, dijelaskan pula oleh Prasetyo, dalam waktu dekat akan segera ditetapkan tersangkanya. Kendati diakuinya, selama penanganan kedua kasus ini berjalan ada pihak yang berupa melakukan intervensi tanpa disebutkan dari mana.
“Semua pihak yang terkait perkara ini jangan percaya bila ada orang meminta sejumlah uang dengan dalih untuk menyelesaikan perkaranya. Bahkan, jika orang itu mengaku dari kejaksaan mohon segera dilaporkan kepada aparat kepolisian,” tegas Prasetyo. (tim/tik)