KARAWANG, TAKtik – Perusahaan di Karawang diminta untuk membatasi bahkan membatalkan segala bentuk kegiatannya yang melibatkan atau bekerjasama dengan pihak luar negeri.
Permintaan itu disampaikan Bupati Cellica Nurrachadiana melalui Surat Edaran Nomor 440/2230/Skrt/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada Kawasan Industri, Perusahaan/Badan Usaha Swasta yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dalam surat edarannya ini pula, bupati menyerukan agar pihak perusahaan tidak melakukan kegiatan yang dihadiri banyak peserta, terutama orang asing. Selain itu, Pemkab Karawang akan terus memantau terhadap setiap karyawan, khususnya tenaga kerja asing yang baru datang maupun kembali dari luar negeri.
Mereka diminta melapor ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang. Dan bagi tenaga kerja asing yang baru tiba di daerah ini, bupati minta, tidak langsung bekerja di lingkungan perkantoran, tidak meninggalkan tempat kediaman, tidak berada di ruang publik atau tempat umum selama jangka waktu yang ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Bahkan selama itu, pekerja asing juga tidak diijinkan keluar dan/atau masuk wilayah Kabupaten Karawang terkecuali bagi mereka yang dipekerjakan untuk penanganan dan penanggulangan covid-19 sesuai rekomendasi dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat. (tik)