KARAWANG, TAKtik – Praktisi hukum Asep Agustian mengingatkan pejabat, netizen, maupun kalangan jurnalis agar tetap mengedepankan hukum dan etika dalam menyebarkan berita terkait Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Keterbukaan informasi publik itu tetap ada batas yang tak bisa dilabrak. Misal di tengah pandemi virus corona, hukum meminta kita tidak mengungkapkan identitas ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan), apalagi yang dinyatakan positif secara terbuka di ranah publik,” wanti-wanti Asep yang biasa akrab disapa Askun, Minggu (22/3/2020).
Dipahaminya, siapapun dan pihak manapun yang mengungkap identitas diri ODP, PDP, dan suspect Covid-19 ke ranah publik merupakan pelanggaran hak-hak pribadi, terkecuali atas ijin yang bersangkutan atau yang bersangkutan mengungkapnya sendiri seperti dilakukan Walikota Bogor Bima Arya.
“Pemerintah, termasuk kita, hanya boleh mengungkap data dan titik area jumlah ODP, PDP, maupun jika ada yang sudah dinyatakan positif. Makanya saya perlu mengingatkan ini karena di Karawang beredar video pernyataan pejabat yang begitu gamblang menyebutkan identitas ODP dan PDP sampai nama rumah sakitnya, kendati memang ini bukan aib. Yang bicara maupun yang mengangkatnya ke ranah publik, ini patut kita sesalkan,” kata Askun.
Oleh karenanya, Askun sepakat jika pemerintah dikabarkan akan menyiapkan sanksi bagi yang melanggar ketentuan hukum tersebut. “Saya ingatkan kembali, jaga mulut, jaga sikap, dan jaga jari yang biasa ber-medsos (media sosial). Pandemi corona adalah persoalan serius yang harus sama-sama kita lawan tanpa mengorbankan psikologis atau kemanusiaan,” tandasnya. (tik)