• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Benarkah Ada Ancaman Pidana bagi Penyebar Identitas Diri yang Terpapar Covid-19 Tanpa Ijin Orang Bersangkutan?

by
Maret 23, 2020
in Hukum
0
Benarkah Ada Ancaman Pidana bagi Penyebar Identitas Diri yang Terpapar Covid-19 Tanpa Ijin Orang Bersangkutan?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARAWANG, TAKtik – Banyak Undang-undang yang melarang dan mengatur ancaman pidana bagi pelaku penyebar identitas pribadi ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan) maupun yang positif terpapar virus corona.

Disebutkan oleh aktivis peduli hukum Asep Toha, di antaranya terdapat pada UUD 1945 Pasal 29 huruf g, bahwa ‘Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi’.

Selain itu, Asep Toha yang dikenal dengan nama panggilannya Asto mengutif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di Undang-undang ini, diketahuinya, terdapat pengecualian informasi yang dapat dipublikasikan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 huruf h. Bahwa, ‘Setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.

“Ada pula Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Diatur jelas di Pasal 27 ayat 3. Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” urai Asto.

Sedangkan ancaman pidana bagi pelanggar, menurutnya, terdapat pada Pasal 54 ayat 1. ‘Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 juta rupiah’.

Bahkan KUHP Pasal 322 mengamanatkan, sambung Asto, ‘Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, yang menurut jabatannya atau pekerjaaanya, baik yang sekarang, maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya’. Jika tidak, pelanggar terancam kurungan penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 9 ribu.

“Jangankan masyarakat dan pejabat bublik, dokter sekalipun dilarang mengungkapkannya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Di sini dinyatakan, setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran. Yakni mencakup mengenai identitas pasien, kesehatan pasien, dan hal lain yang berkenaan dengan pasien,” beber Asto.

Rumah sakit juga memiliki kewajiban sama menjaga rahasia kedokteran. “Setiap rumah sakit harus menyimpan rahasia kedokteran. Kecuali untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (tik)

Terkait

Previous Post

Askun Ingatkan Semua Pihak Tetap Taat Hukum dalam Menyebarkan Berita Covid-19. Kenapa?

Next Post

Hasil Lab Pengujian Covid-19 yang Diminta Bupati Karawang Belum Keluar?

Next Post
Hasil Lab Pengujian Covid-19 yang Diminta Bupati Karawang Belum Keluar?

Hasil Lab Pengujian Covid-19 yang Diminta Bupati Karawang Belum Keluar?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Senin, 4 Desember 2023, Aep Dilantik Jadi Bupati Karawang yang Definitif

Senin, 4 Desember 2023, Aep Dilantik Jadi Bupati Karawang yang Definitif

Desember 2, 2023
Kades Sukaluyu Hj. Lina Herlina : Saya Ambil Langkah Tegas Bagi yang Merusak Nama Baik Desa Kami

Kades Sukaluyu Hj. Lina Herlina : Saya Ambil Langkah Tegas Bagi yang Merusak Nama Baik Desa Kami

November 6, 2023
Asep Irawan Syafe’i : Isu Politis Harus Mundur se-Paket Cellica-Aep Itu Bersumber dari Segelintir Birokrat dan Politisi (?) Hah?

Asep Irawan Syafe’i : Isu Politis Harus Mundur se-Paket Cellica-Aep Itu Bersumber dari Segelintir Birokrat dan Politisi (?) Hah?

Agustus 19, 2023
Mari Fitriana Terpilih Jadi Ketua KPU Karawang Periode 2023-2028

Mari Fitriana Terpilih Jadi Ketua KPU Karawang Periode 2023-2028

Oktober 31, 2023

PKS Karawang Turut Bersuara : Harga BBM Naik, Tidak Tepat !

2

Kenapa Perpanjangan Direksi dan Keberadaan Dewas Perumdam Tirta Tarum Dipertanyakan?

1

Golkar Karawang : Kalau Revisi Perda RTRW untuk Kepentingan Rakyat, Kenapa Mendahulukan Undang Pengusaha?

1

Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

1
Usai Didemo, Kajari Karawang Pastikan Akan Ada Kasus Tipikor yang Diungkapnya?

Usai Didemo, Kajari Karawang Pastikan Akan Ada Kasus Tipikor yang Diungkapnya?

Desember 8, 2023
Komisi I DPRD Karawang : Jangan Tambah Problem Baru soal Lingkungan dengan Black Zone

Komisi I DPRD Karawang : Jangan Tambah Problem Baru soal Lingkungan dengan Black Zone

Desember 8, 2023
Bupati Aep Syaepuloh : Saya Perlu Lihat Lagi Hasil Kajian Black Zone

Bupati Aep Syaepuloh : Saya Perlu Lihat Lagi Hasil Kajian Black Zone

Desember 8, 2023
H. Ishak Robin : Jangan Korbankan Rakyat dengan Kehadiran Black Zone

H. Ishak Robin : Jangan Korbankan Rakyat dengan Kehadiran Black Zone

Desember 7, 2023

Recent News

Usai Didemo, Kajari Karawang Pastikan Akan Ada Kasus Tipikor yang Diungkapnya?

Usai Didemo, Kajari Karawang Pastikan Akan Ada Kasus Tipikor yang Diungkapnya?

Desember 8, 2023
Komisi I DPRD Karawang : Jangan Tambah Problem Baru soal Lingkungan dengan Black Zone

Komisi I DPRD Karawang : Jangan Tambah Problem Baru soal Lingkungan dengan Black Zone

Desember 8, 2023
Bupati Aep Syaepuloh : Saya Perlu Lihat Lagi Hasil Kajian Black Zone

Bupati Aep Syaepuloh : Saya Perlu Lihat Lagi Hasil Kajian Black Zone

Desember 8, 2023
H. Ishak Robin : Jangan Korbankan Rakyat dengan Kehadiran Black Zone

H. Ishak Robin : Jangan Korbankan Rakyat dengan Kehadiran Black Zone

Desember 7, 2023

Follow Us

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik