KARAWANG, TAKtik – Banyak Undang-undang yang melarang dan mengatur ancaman pidana bagi pelaku penyebar identitas pribadi ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan) maupun yang positif terpapar virus corona.
Disebutkan oleh aktivis peduli hukum Asep Toha, di antaranya terdapat pada UUD 1945 Pasal 29 huruf g, bahwa ‘Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi’.
Selain itu, Asep Toha yang dikenal dengan nama panggilannya Asto mengutif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di Undang-undang ini, diketahuinya, terdapat pengecualian informasi yang dapat dipublikasikan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 huruf h. Bahwa, ‘Setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.
“Ada pula Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Diatur jelas di Pasal 27 ayat 3. Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” urai Asto.
Sedangkan ancaman pidana bagi pelanggar, menurutnya, terdapat pada Pasal 54 ayat 1. ‘Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 juta rupiah’.
Bahkan KUHP Pasal 322 mengamanatkan, sambung Asto, ‘Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, yang menurut jabatannya atau pekerjaaanya, baik yang sekarang, maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya’. Jika tidak, pelanggar terancam kurungan penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 9 ribu.
“Jangankan masyarakat dan pejabat bublik, dokter sekalipun dilarang mengungkapkannya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Di sini dinyatakan, setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran. Yakni mencakup mengenai identitas pasien, kesehatan pasien, dan hal lain yang berkenaan dengan pasien,” beber Asto.
Rumah sakit juga memiliki kewajiban sama menjaga rahasia kedokteran. “Setiap rumah sakit harus menyimpan rahasia kedokteran. Kecuali untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (tik)