• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemkab Karawang Berikan Kelonggaran Pajak Daerah Selama Pandemi Covid-19. Apa Saja?

by
Mei 11, 2020
in Ekonomi
0
Pemkab Karawang Berikan Kelonggaran Pajak Daerah Selama Pandemi Covid-19. Apa Saja?

KARAWANG, TAKtik – Wajib pajak daerah di Karawang diberikan kelonggaran dengan tidak diberlakukannya sanksi administrasi bagi yang terlambat membayar pokok pajak, pelaporan pajak, denda dan lain-lain di tengah pandemi virus corona berlangsung.

Kebijakan kelonggaran di bidang perpajakan itu dituangkan dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 973/Kep-326-Huk/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

Dijelaskan oleh Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Karawang Hadis Herdiana, Kepbup ini merupakan insentif atau stimulus bagi wajib pajak daerah sebagai dampak wabah virus corona di Karawang, terutama terhadap pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air tanah, burung walet, mineral bukan logam, maupun PPJ non PLN.

“Waktu penghapusan denda adalah satu bulan setelah masa tanggap covid-19 berakhir. Untuk PBB (Pajak Bumi Bangunan) pedesaan maupun perkotaan (P2), masa pajak terutang dari mulai terbit SPPT sampai dengan akhir tahun 2019. Yaitu yang berlaku pada 5 Mei 2020 sampai dengan satu bulan setelah masa tanggap covid-19 berakhir,” kata Hadis, Minggu (10/5/2020).

Diharapkannya, para wajib pajak daerah memanfaatkan penghapusan sanksi denda dengan membayar pajak daerah. Karena tidak setiap tahun sanksi denda dihilangkan. Hadis pertegas, kebijakan Pemkab Karawang ini sebagai bentuk insentif di tengah wabah corona.

“Kami berharap keputusan yang diambil Pemkab Karawang tersebut bisa membantu meringankan beban masyarakat, para pengusaha, agar tidak mengalami kerugian sangat besar nantinya,” tandas Hadis. (tim/tik)

Previous Post

Karawang Lagi-lagi “Zero” dari Kasus Baru Covid-19? Ada Beda Data Fantastis antara Hasil Rapid Tes dan Swab Tes? Kenapa?

Next Post

DPRD Karawang : Data KDRT yang Turun Selama Pandemi Covid-19 Belum Bisa Dijadikan Patokan

Next Post
DPRD Karawang : Data KDRT yang Turun Selama Pandemi Covid-19 Belum Bisa Dijadikan Patokan

DPRD Karawang : Data KDRT yang Turun Selama Pandemi Covid-19 Belum Bisa Dijadikan Patokan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik