KARAWANG, TAKtik – Pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) secara umum se-Jawa Barat tidak diperpanjang. Adapun ada beberapa kabupaten/kota di provinsi ini yang melanjutkan PSBB, kewenangannya diserahkan ke kepala daerah masing-masing yang memahami kondisi terakhir wilayahnya.
Itu dikemukakan juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang Fitra Hergyana, Senin (18/5/2020). “Setelah PSBB yang kita lakukan sejak tanggal 6 Mei 2020 berakhir, ke depannya tidak semua (27 kabupaten/kota di Jawa Barat) melaksanakan (melanjutkan) PSBB. Termasuk Karawang hingga sore hari ini belum diputuskan apakah melanjutkan atau tidak (setelah tanggal 19 Mei 2020),” ujarnya.
Fitra juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, saat ini terdapat 50 persen daerah di Jawa Barat yang masuk ke dalam kategori zona merah. Yang lainnya, 30 persen masuk zona kuning, dan hanya sekitar 4 persen daerah yang dinilai sebagai zona biru. Oleh karenanya, sambung Fitra, level ketatnya PSBB lanjutan (jika diperpanjang) akan disesuaikan dengan label zona yang diperoleh daerah bersangkutan.
“Zona merah artinya ditemukannya kasus covid-19 pada satu atau lebih cluster dengan peningkatan kasus yang signifikan. PSBB skala penuh dapat diterapkan pada daerah tersebut. Untuk zona kuning, artinya ditemukan kasus covid-19 pada cluster tunggal dan bisa dilakukan PSBB parsial,” jelas Fitra.
Lebih lanjut dikemukakannya, Jawa Barat akan memiliki lima level kewaspadaan. Yaitu, level 5 atau zona hitam (kritis), level 4 atau zona merah (berat), level 3 atau zona kuning (cukup berat), level 2 atau zona biru (moderat), dan level 1 atau zona hijau (rendah) yang kondisinya normal.
“Karawang berada dalam zona merah. Makanya jadi bahasan rapat tadi siang (18/5/2020) antara bupati beserta jajaran Muspida, tokoh masyarakat, serta stakeholder guna menentukan bagaimana status Karawang ke depannya. Sampai saat ini masih dikaji secara mendalam, karena besok (19/5/2020) merupakan hari terakhir PSBB Jawa Barat,” ungkap Fitra. (tim/tik)