KARAWANG, TAKtik – Penerapan pola baru PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tersegmentasi yang diminta Bupati Cellica Nurrachadiana melalui Gubernur Ridwan Kamil, adalah dengan melonggarkan sejumlah peraturan yang berlaku di PSBB.
Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang Fitra Hergyana menjelaskan, peraturan yang akan dilonggarkan itu hingga Selasa (19/5/2020) atau hari terakhir penerapan PSBB Jawa Barat sejak tanggal 6 Mei 2020, masih dirumuskan.
Di antaranya, ada sejumlah sektor perdagangan yang diperbolehkan beroperasi kembali dengan mempertimbangkan aspek karakteristik daerah. Rencana penerapan PSBB tersegmentasi tersebut, kata Fitra, hanya 10 hari atau hingga tanggal 29 Mei 2020.
Kendati diberikan kelonggaran terhadap pelaku usaha dalam melakukan kegiatan dagangnya, Fitra pertegas, protokol kesehatan tetap wajib dilaksanakan, baik oleh pedagang maupun pengunjung toko atau pasar. “Teknis di lapangannya seperti apa, Tim Gugus Tugas sedang menyiapkan panduannya,” ujarnya.
Sementara data Tim Gugus Tugas Covid-19 Karawang per tanggal 19 Mei 2020 bahwa yang positif virus corona berdasarkan hasil swab tes masih sama seperti data per tanggal 17 Mei 2020, yakni 20 orang. Begitu pula pasien yang sembuh tetap 16 orang, dan masih dalam perawatan 4 orang.
Yang bertambah hanya dari hasil rapid tes. Kini menjadi 222 orang dinyatakan reaktif rapid dari sebelumnya (per tanggal 17 Mei 2020) 214 orang. Hasil rapid tes ini, seringkali dijelaskan berulang oleh Fitra, belum tentu positif covid-19 sebelum orang bersangkutan menjalani swab tes. Apalagi dari jumlah ini, 160 di antaranya telah pulih. Hanya tinggal 40 orang yang masih dalam perawatan. (tim/tik)