KARAWANG, TAKtik – Dari ribuan perusahaan di Karawang hanya 107 yang melaporkan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate sosial responsibility (CSR)-nya.
Itu dikemukakan Ketua Pansus Raperda CSR DPRD Karawang Asep Syaripudin. Katanya, data tersebut diperoleh dari Bappeda. “Dalam UU Penanaman Modal, perusahaan wajib menyalurkan CSR kepada masyarakat sebagai bentuk tanggungjawab sosial dan lingkungan,” ujarnya.
Dasar alasan itulah, sambung legislator yang akrab disapa Asep Ibe ini menyebut, di antara yang menjadi pertimbangan pentingnya perda sebagai produk hukum daerah yang mengatur mengenai penyaluran CSR.
“Setelah raperda ini kelak jadi perda maka ada sanksi bagi perusahaan di Karawang yang tidak menyalurkan CSR. Minimal sanksi berupa peringatan, pembatasan usaha sampai pembekuan izin. Selain itu, Forum CSR harus diisi dari berbagai elemen masyarakat. Tidak seperti sekarang hanya diisi oleh ASN yang diketuai sekda,” tandas Asep Ibe.
Ia juga sepakat ada pasal yang mengatur mengenai Forum CSR agar kepengurusannya wajib dievaluasi secara berkala. Karena di forum ini, diingatkannya, penggunaan dana CSR harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. (tim/tik)