KARAWANG, TAKtik – Verifikasi faktual (verfak) calon perseorangan maupun coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih merupakan tahapan untuk memastikan hak konstitusional warga negara.
Oleh karenanya, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi mengingatkan KPU, PPK dan PPS agar mereka menjalankan verfak dan coklit sebagai bagian dari tahapan Pilkada 2020. Jika tidak, tegas dia, KPU bisa terkena sanksi pidana.
“Saat data masuk ke KPU yang tidak diketahui pemilih, di sini fungsi verfak memastikannya. Tidak boleh ada satu pun warga negara yang telah memenuhi syarat tanpa masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap). Kami dari Bawaslu harus mengawasi verfak dan coklit sesuai prosedur,” kata Zaki.
Terkait ini, Bawaslu Karawang sendiri seperti dikemukakan ketuanya Kursin Kurniawan, sudah mempersiapkan pengawasan di lapangan. Kini, rapat kerja teknis (rakernis) tentang pengawasan coklit mulai digelar dengan melibatkan semua Panwascam di wilayah kabupaten ini.
“Rakernis digelar agar Panwascam tahu tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan coklit data pemilih oleh KPU bersama jajarannya. Kegiatan ini juga diharapkan bisa meningkatkan kemampuan pengawasan bagi Panwascam di masing-masing wilayah tugasnya,” tandas Kursin. (tim/tik)