• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Istri Mantan Bupati Bebas, Bagaimana dengan Peta Politik Pilkada Karawang 2020?

by
Juli 18, 2020
in Politik
0
Istri Mantan Bupati Bebas, Bagaimana dengan Peta Politik Pilkada Karawang 2020?

KARAWANG, TAKtik – Kembalinya Hj. Nurlatifah menghirup udara bebas jelang Pilkada Karawang 2020 akankah bisa merubah peta politik di daerah ini makin menghangat? Atau bahkan bakal ada kejutan di luar prediksi?

Sebelumnya, putri beliau Gina Fadlia Swara sempat ikut mendaftar di Gerindra untuk menjadi calon Bupati Karawang. Namun geliat politik Gina tersebut kurang terdengar masif saat ibunda tercintanya makin dekat hari kebebasannya hingga benar-benar bebas setelah 6 tahun menjalani vonis pengadilan tipikor.

Adakah “santunnya” Gina karena lebih memilih fokus dulu ke penantian bebas ibundanya? Bagaimana dengan Nurlatifah sendiri? Bisa jadi menumpahkan rasa kangen dengan keluarga pada saat ini jauh lebih penting dari hal lain, apalagi politik. Dan Sabtu ini (18/7/2020) adalah hari pertama Nurlatifah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Saat TAKtik mencoba menitipkan pesan via WhatsApp ke nomor Nurlatifah untuk minta waktu by phone, hingga berita ini hendak tayang memang belum direspon. Kondisi ini sangat dipahami TAKtik dalam situasi mereka sedang melepas kangen dengan keluarga.

Nurlatifah yang baru tiba kembali di rumahnya di Cilamaya hanya sempat mengabarkan ke kalangan pers bahwa suaminya Ade Swara masih harus menjalani hukuman satu tahun lagi di lapas yang sama dengan dirinya walau beda tempat.

Seperti diketahui, dalam vonis Pengadilan Tipikor, Nurlatifah bersama Ade Swara yang saat itu menjabat sebagai Bupati Karawang tersandung kasus suap perizinan PT. Tatar Kertabumi. Sebelumnya, keduanya dibawa oleh KPK selepas sholat tarawih di malam bulan Ramadhan tahun 2014 hingga vonis majelis hakim menetapkan mereka harus menjalani hukuman tersebut. (tim/tik)

Previous Post

Suami-Istri dan Sepupunya di Rengasdengklok Terpapar Virus Corona?

Next Post

Bertambah Lagi 3 Orang Warga Karawang yang Positif Terpapar Virus Corona?

Next Post
Bertambah Lagi 3 Orang Warga Karawang yang Positif Terpapar Virus Corona?

Bertambah Lagi 3 Orang Warga Karawang yang Positif Terpapar Virus Corona?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik