KARAWANG, TAKtik – Belum lama terkena mutasi ke sekolah lain, mantan Kepala SMKN 2 Karawang berinisial LS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait dana BOS (Biaya Operasional Sekolah).
Jelas Kepala Kejari Rohayatie, dari hasil pemeriksaan penyidik yang bersangkutan diduga juga telah menyalahgunakan dana PMMS (Peningkatan Manajemen dan Mutu Sekolah) pada tahun 2015 dan 2016.
“Oleh tersangka, sebagian dana tersebut tidak digunakan sesuai aturan. Nilai kerugian yang muncul masih menunggu hasil pemeriksaan pihak BPKP,” ungkap Rohayatie di sela-sela kegiatan puncak Hari Adhyaksa ke-60 di kantornya, Rabu (22/7/2020).
Selama dalam pengungkapan kasus ini di tingkat penyidikan, Januari 2020 lalu, bersamaan dengan Hari Adhyaksa pihak Kejari baru menetapkan peningkatan status saksi menjadi tersangka. Walaupun hingga berita ini jelang tayang, penyidik belum memanggil kembali yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dari hasil proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik diperoleh alat bukti, antara lain keterangan saksi dari pihak SMKN 2, pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang, beberapa pihak ke tiga, dan keterangan ahli hukum pidana,” beber Rohayatie.
Jeratan hukum yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Undan-undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Selain LS, kata Rohayatie, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Dipertertegas oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Prasetyo Budi Hutoyo, berdasarkan fakta-fakta yang diperolehnya tersangka kasus ini mengarah kepada LS. “Namun, modus operandi yang dilakukan tersangka, belum bisa kami jelaskan sekarang,” ujarnya.
Hanya saja, Prasetyo kemukakan, tersangka LS tidak hanya diduga menyalahgunakan dana BOS dan PMMS, termasuk pula Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal. “Dia diduga memakai dana itu tidak sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaannya,” tandasnya. (tim/tik)