• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Apa Alasan KPU Balon Wajib Periksa Kesehatan di RSPAD? Jimmy-Yusni Pendaftar Terakhir?

by
September 6, 2020
in Politik
0
Apa Alasan KPU Balon Wajib Periksa Kesehatan di RSPAD? Jimmy-Yusni Pendaftar Terakhir?

KARAWANG, TAKtik – Selama dalam pemeriksaan berkas persyaratan para bakal calon bupati-wakil bupati di Pilkada Karawang 2020, kini para pasangan balon tersebut wajib menjalani tes kesehatannya di RSPAD Jakarta.

Alasannya, kata Ketua KPU Karawang Miftah Farid, ini rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diharapkannya steril dari intervensi pihak manapun atas hasil tesnya kelak. Sedangkan jadwalnya tanggal 8 dan 9 September 2020.

Dan KPU sendiri memeriksa berkas para balon yang sudah daftar sampai 9 September 2020. “Pemeriksaan berkas akan menentukan pasangan mana saja yang dapat ditetapkan menjadi calon untuk melaju ke tahapan berikutnya di pilkada ini,” urai Farid usai menerima pendaftaran pasangan Ahmad ‘Jimmy’ Zamakhsari-Yusni Rinzani, Minggu (6/9/2020).

Berdasar syarat dukungan bagi balon usungan parpol, sudah dipastikan pasangan yang bakal ikut meramaikan panggung demokrasi di Pilkada Karawang 2020 hanya tiga pasangan. Yakni, Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepulloh, Yesi Karya Lianti-Adly Fairuz, serta Ahmad ‘Jimmy’ Zamakhsari-Yusni Rinzani.

Kalaupun sebelumnya ada satu pasangan dari perseorangan atau independen, sebelumnya oleh KPU sudah dinyatakan gugur. Farid pertegas, kendati tanggal 6 September 2020 adalah hari terakhir pendaftaran pasangan balon, sebelum melewati pukul 00.00 WIB, pihaknya di KPU tetap membuka kantor dalam melayani pendaftar sebagaimana amanat PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak. (tim/tik)

Previous Post

Kembali, Penyebaran Virus Corona di Karawang Melonjak?

Next Post

Kampanye di Luar Gedung Dibolehkan dengan Dibatasi Massa Maksimal 100 Orang?

Next Post
Kampanye di Luar Gedung Dibolehkan dengan Dibatasi Massa Maksimal 100 Orang?

Kampanye di Luar Gedung Dibolehkan dengan Dibatasi Massa Maksimal 100 Orang?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik