• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum Korupsi

Dari Kasus Dugaan Tipikor di SMKN 2 Karawang : Kejaksaan “Bidik” Tersangka Lain Setelah LS dan ES?

by
Desember 11, 2020
in Korupsi
0
Dari Kasus Dugaan Tipikor di SMKN 2 Karawang : Kejaksaan “Bidik” Tersangka Lain Setelah LS dan ES?

KARAWANG, TAKtik – Bukan mustahil jika ada tersangka berikutnya dari kasus tindak pidana korupsi di lingkungan SMKN 2 Karawang. Yaitu, terkait penggunaan dana BOS (biaya operasional sekolah) dan PMS (peningkatan mutu sekolah) tahun anggaran 2015-2016

Karena pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat masih mengikuti terus perkembangan persidangan dengan terdakwa LS yang mantan kepala sekolah tersebut. Kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang Danni, jika ada bukti yang mengarah kepada tersangka lainnya pasti ditindaklanjutinya.

Dalam persidangan LS, pihak Kejari selanjutnya menetapkan ES yang bendahara di SMKN 2 itu sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Warungbambu, Kamis petang (10/12/2020). ES diduga telah menilap uang honor guru yang bersumber dari dana BOS dan PMS.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik Kejaksaan, AS telah me-mark up serta membuat laporan fiktif penggunaan dana BOS dan PMS. Seolah-olah dana tersebut dipakai untuk membayar honor guru, tapi para guru SMKN 2 tidak pernah menerima,” ungkap Kepala Kajari Karawang Rohayatie.

Dikemukakannya pula, kasus tipikor yang ikut menyeret ES ini adalah hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tarsangka LS yang sudah disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, beberapa waktu lalu.

Berdasar hasil audit BPKP Jawa Barat, kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 2,73 miliar. “Dana hasil korupsi yang diduga dinikmati tersangka AS sebesar Rp 414 juta,” bebernya.

Tersangka ES dijerat oleh penyidik Kejari dengan Pasal 2 ayat 1 subsider, Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (tim/tik)

Previous Post

Bawaslu Karawang Tidak Temukan Bukti Fisik Politik Uang di Tegalwaru?

Next Post

Barang Bukti Kejahatan di Karawang Dimusnahkan Kejaksaan

Next Post
Barang Bukti Kejahatan di Karawang Dimusnahkan Kejaksaan

Barang Bukti Kejahatan di Karawang Dimusnahkan Kejaksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik