KARAWANG,TAKtik – Terdapat 3,2 Kg ganja kering, 05,5 Kg sabu, uang palsu pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 1.202 lembar, upal pecahan lima puluh ribu rupiah 40 lembar, senjata api rakitan jenis pistol 7 pucuk, sejumlah senjata tajam, ribuan butir obat-obatan terlarang, dan satu dus besar telefon genggam dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Karawang.
Pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut yang dilangsungkan di halaman kantor kejaksaan itu, Kamis (17/12/2020), kata Kajari Rohayatie, adalah alat dan hasil kejahatan yang berlangsung sepanjang tahun 2019 hingga pertengahan 2020. “Perkara dengan barang bukti ini dinyatakan sudah selesai atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah),” jelasnya.
Kajari juga mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin tahunan pihaknya dengan turut menghadirkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah lainnya. Menurutnya, barang bukti yang tersimpan, bila tidak dimusnahkan, dikhawatirkan membahayakan pihak Kejaksaan dan masyarakat. “Kami khawatir terjadi penyalahgubaan yang tidak diinginkan atas barang bukti ini,” tandasnya.
Dalam kesempatan sama, Bupati Cellica Nurrachadiana menjelaskan, sebagai daerah perlintasan kota-kota besar di Pulau Jawa, jenis kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Karawang sangat beragam. “Pemusnahan barang ini menjadi tanda aparat penegak hukum tidak diam. Selain pelakunya ditindak sesuai aturan, barang buktinya juga dimusnahkan,” tuturnya. (tim/tik)