KARAWANG, TAKtik – Pelantikan Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karawang akan dilangsungkan secara virtual melalui media teleconference atau video conference pada minggu ke empat Februari 2021.
Keputusan itu telah dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, dalam suratnya bernomor 131/966/OTDA tertanggal 15 Februari 2021. Surat yang telah beredar di beberapa kalangan masyarakat ini ditujukan kepada Gubernur. Isinya, memerintahkan agar pasangan terpilih hasil Pilkada 2020 tersebut tidak hadir di Bandung, tapi cukup di Karawang.
Sedangkan posisi Gubernur Ridwan Kamil yang melantik Cellica-Aep bersamaan dengan pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah lainnya di Jawa Barat hasil Pilkada Serentak 2020 tetap berada di Bandung. Mereka yang dilantik mengikuti pengucapan sumpah/janji jabatan melalui layar utama atau main screen di masing-masing tempat di daerahnya.
Di Karawang sendiri, hingga berita ini jelang naik tayang (Rabu malam, 17/2/2021) belum ada kepastian tempat di mana Cellica-Aep mengikuti virtual pelantikannya itu. Dari kabar sementara yang diperoleh TAKtik, kemungkinannya di Gedung Paripurna DPRD setempat. Karena jumlah yang hadir dibatasi maksimal 25 orang dengan posisi physical distancing sesuai disiplin protokol kesehatan yang ketat.
Yang diprioritaskan untuk bisa hadir secara fisik selama prosesi pelantikan virtual tersebut adalah keluarga inti pasangan yang dilantik. Yakni, suami atau istri dan anaknya, termasuk FORKOPIMDA (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), serta kelengkapan acara. Dan yang mendampingi pasangan yang dilantik pun cukup rohaniwan.
Adapun keberadaan pembawa acara pelantikan, pembaca keputusan, pembaca do’a, dan atau petugas protokol lainnya berada bersama dengan pejabat (gubernur) yang melantik. Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Jabatan dan Pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh bupati-wakil bupati terpilih setelah pelaksanaan pelantikan dikirim ke Pemerintah Provinsi untuk ditandatangani oleh pejabat yang melantik.
Menjelang acara pelantikan digelar, panitia di tingkal lokal seperti di Karawang, wajib mengecek perlengkapan acara dan jaringan (virtual) pada H-7. Selanjutnya, gladi resik dilakukan tiga hari dan satu hari jelang pelantikan. Keputusan ini diambil pihak Kemendagri dengan pertimbangan mencegah penyebaran Covid-19. Dan Plt Kepala Dinas Kominfo Karawang, Asep Aang Rahmatullah, membenarkan keberadaan surat dari Dirjen Otda ini. (tik)