• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Dibiarkan Lama Kosong. Pemkab Karawang Krisis Pejabat Eselon II?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Agustus 2, 2022
in Politik
0

KARAWANG, TAKtik – Kursi kosong jabatan definitif untuk eselon II di lingkungan Pemkab Karawang hingga kini sudah ada di 14 OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Akumulasi kekurangan personil dari pejabat tersebut, diakui oleh Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) setempat, Asep Aang Rahmatullah, sejak sebelum Pilkada 2020.

“Hingga saat ini memang belum ada open bidding (lelang jabatan). Tadinya Ibu (Bupati Cellica Nurrachadiana) berencana open biddingnya sekaligus. Karena kekosongan jabatan bagi eselon II itu bertambah secara bertahap. Ada yang pensiun, bahkan ada pula yang meninggal dunia,” kata Aang.

Terpaksa, kekosongan tersebut diisi rangkap sementara oleh pejabat eselon II yang ada atau istilah lain sebagai Plt (pelaksana tugas). Aang menyebut di antaranya, Dinas Perikanan dan Kelautan, Inspektorat, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa), Dinas Sosial, termasuk Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) yang dipegang rangkap dirinya.

“Staf Ahli Bupati saja dua kursi yang kosong. Sama halnya yang ada di dalam saja, yakni dua kursi Asisten Daerah belum terisi, serta yang lainnya. Tapi Ibu sudah menyampaikan ke kami, open bidding mulai akan dilakukan setelah rotasi. Rencana rotasi ya bulan ini (Agustus 2022),” jelas Aang. (vins/tik)

Previous Post

Asep Agustian : Kursi Kosong 14 OPD di Pemkab Karawang Jangan Dianggap Remeh

Next Post

Parpol Peserta Pemilu 2024, di Karawang Wajib Punya Anggota Minimal 2.370 Orang?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post

Parpol Peserta Pemilu 2024, di Karawang Wajib Punya Anggota Minimal 2.370 Orang?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik