KARAWANG, TAKtik – Bisa jadi islah kubu Pendi Anwar dengan kubu Cellica Nurrachadiana yang sempat berseteru paska Muscab Demokrat Karawang di antara pertimbangannya adalah mengejar waktu pendaftaran parpolnya di KPU RI.
Karena KPU RI sendiri sudah mulai membuka pendaftaran parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2024 sejak tanggal 1 Agustus kemarin hingga ditutup pada tanggal 14 Agustus 2022.
Setelah pengurus pusat setiap parpol mendaftar, selanjutnya pihak KPU RI melakukan verifikasi administrasi dan verfikasi faktual keanggotaan maupun pengurus semua parpol yang terdaftar di lembaga penyelenggara pemilu tersebut sampai ke tingkat daerah.
“Berdasarkan jadwal tahapan dari KPU RI, kami di KPU daerah seperti halnya Karawang, turun melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan setiap parpol calon peserta Pemilu 2024 mulai 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022,” jelas anggota KPU Karawang, Ikhsan Indra Putra, Rabu (3/8/2022).
Setiap parpol yang ada di wilayah Kabupaten Karawang, sambung Ikhsan, minimal memiliki anggota 2.370-an orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk daerah ini. Dan jumlah keanggotaanya harus tersebar paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan.
“Termasuk keberadaan pengurus parpol tingkat kecamatan minimal harus ada di 50 persen jumlah kecamatan. Artinya, di Kabupaten Karawang sedikitnya wajib terdapat kepengurusan parpol di 15 kecamatan. Nanti semua itu kami cross check ke lapangan secara sampling. Adapun penentuan sampel dalam verifikasi faktual keanggotaan parpol dilakukan dengan menggunakan metode krejcie dan morgan, serta metode pengambilan metode sistematis,” beber Ikhsan.
Sedangkan sebagai penentu dari hasil verifikasi tersebut, kata Ikhsan lagi, adalah pihak KPU RI. Sekaligus nanti diumumkan parpol mana saja yang dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022. (vins/tik)