KARAWANG,.TAKtik – Perpanjangan masa jabatan Direksi Perumdam (Perusahaan Umum Daerah Air Minum) Tirta Tarum Karawang masih jadi sorotan kalangan praktisi hukum. Mereka mempertanyakan dasar alasan hukumnya kendati masa perpanjangan hanya enam bulan.
“Perpanjangan Direksi Perumdam itu tidak jelas, apakah sebagai Plt (Pelaksana Tugas) atau masih bersifat definitif? Lalu, kenapa bupati selaku owner tidak mempersiapkan pansel (panitia seleksi) saat masa jabatan direksi tersebut mau berakhir tanggal 6 Agustus 2022?” tanya praktisi hukum Asep Agustian, Kamis (11/8/2022).
Anehnya lagi, sambung Asep atau yang biasa akrab dipanggil Asep Kuncir alias Askun, sejak direksi itu diperpanjang hingga kini Bupati Cellica Nurrachadiana tetap belum membentuk pansel hanya dengan alasan mau membicarakan dulu hal ini entah sama siapa? Padahal, Askun tegaskan, aturan mainnya telah jelas termaktub dalam perda.
“Saya gak habis pikir kenapa hal-hal krusial seperti ini tak bisa dilakukan oleh bupati? Belum lagi banyak kursi kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dibiarkan kosong sejak sebelum Pilkada 2020. Jumlahnya saja sampai 14 OPD. Dan sampai sekarang pun belum ada open bidding (lelang jabatan atau seleksi dan promosi jabatan publik secara terbuka). Sebenarnya yang diurus bupati apa sih hingga ‘lupa’ pada hal penting ini?” sesal Askun.
Seperti diketahui, Direksi Perumdam Tirta Tarum periode 2018-2022 atas hasil seleksi pansel yang kemudian dilantik bupati dengan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor : 539/540-Huk/2018 adalah Direktur Utama M. Sholeh, Direktur Umum Dwi Yulianingsih, dan Direktur Teknik Didi Mulyadi.
Praktisi hukum lainnya dari LBH Cakra, Hilman Tamimi, menyoroti keberadaan Dewas (Dewan Pengawas) Perumdam Tirta Tarum. Karena ada satu orang Dewas, diketahuinya, adalah seorang kader bahkan pengurus parpol di Karawang.
“Orang yang saya maksud itu Nana Kusdiana Kustara. Dia kader bahkan pengurus Partai Demokrat. Silahkan buka Perda Nomor 3 Tahun 2021 di Pasal 15 (k). Benarkah orang parpol diperbolehkan duduk di Dewas Perumdam atau perusahaan daerah lainnya di Karawang? Kenapa juga legislator di DPRD kita diam? Kami dari LBH Cakra siap bedah payung hukum ini bersama para pihak terkait, terutama bupati selaku owner maupun para anggota dewan (DPRD Karawang),” tantang Hilman.
Dipertanyakan soal itu, Nana Kusdiana Kustara menjelaskan bahwa sejak tahun 2018 dirinya telah mundur dari kepengurusan di DPC Demokrat. Kepada TAKtik Nana mengirimkan copy-an surat pengunduran dirinya tersebut via WhatsApp.
Namun Nana akui, di tengah masa periode kepengurusan DPC Demokrat yang saat itu masih diketuai Cellica Nurrachadiana, namanya dimunculkan lagi. “Sebenarnya saya tidak tahu. Kalau gak salah nama saya masuk sebagai ketua Dewan Pertimbangan DPC Demokrat. Saya juga tahu dari media. Sekarang di kepengurusan Pendi Anwar, nama saya sudah tidak ada lagi,” katanya.
Ditanya keikutsertaannya hadir mendampingi Cellica saat menggelar konferensi pers di Mercure Hotel terkait Demokrat, 1 Agustus 2022, Nana beralasan sama bahwa dirinya tidak tahu ada pertemuan itu. “Waktu itu kan saya lagi mengikuti rapat Perumdam Tirta Tarum (di hotel yang sama). Saya juga gak tau ada pertemuan di situ. Cuma kan gak enak, masa bupati ngajak saya cicing (diam/menolak ajakan),” ujarnya. (vins/tik)
Kupas tuntas bersama TakTik yang emang beda