KARAWANG, TAKtik – Komisi II DPRD Karawang hingga kini belum menerima surat resmi dari KPM (Kuasa Pemilik Modal) tentang pemberitahuan diperpanjangnya masa jabatan Direksi Perumdam Tirta Tarum.
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Dedi Rustandi, Jum’at malam (12/8/2022). “Kami juga secara resmi belum tahu apa yang menjadi alasan KPM, dalam hal ini bupati, jika Direksi Perumdam Tirta Tarum diperpanjang. Di media massa kami baca katanya enam bulan. Terlepas berapa pun masa perpanjangan itu, mestinya bupati memberitahu kami,” jelasnya.
Dedi tandaskan, perpanjangan masa jabatan tersebut sebenarnya bisa dilakukan tapi ada alasan jelas, obyektif dan transparan. Itu pun, menurutnya, perpanjangan untuk satu periode berikutnya, bukan enam bulan. Kalau betul hanya diberikan waktu sebentar, Dedi menilai, berarti posisi tugas direksi paska tanggal 6 Agustus 2022 berstatus pelaksana tugas atau Plt.
“Ini memang cukup aneh. Semestinya jika (posisi direksi) bersifat sementara, seharusnya dibarengi dengan telah dibentuk dan berjalannya Pansel (Panitia Seleksi) dalam menjalankan tugas menyeleksi para bakal hingga calon direksi baru. Sebenarnya jauh sebelumnya sudah kami ingatkan hal ini melalui Bagian Ekonomi Setda,” kata Dedi.
Menurutnya pula, RUM (Rapat Umum) Direksi Perumdam Tirta Tarum bersama KPM sebaiknya pula dilakukan enam bulan sebelum periode masa jabatan direksi habis. “Pertanyaan kami, yang digelar pada tanggal 1 Agustus 2022 di Mercure Hotel RUM atau bukan? Masalahnya, dari sejak saat itu muncul berita perpanjangan direksi tersebut. Karena berdasar regulasi yang ada, perpanjangan jabatan direksi dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan ya melalui RUM,” tandasnya.
Mengenai sinyalemen ada di antara Dewas (Dewan Pengawas) Perumdam Tirta Tarum pengurus parpol, anggota Komisi II DPRD Natala Sumedha lebih tegas mengatakan, yang bersangkutan wajib mengembalikan gaji yang selama ini diterima dari jabatannya itu. Dengan catatan, menurutnya, apabila terdapat bukti kuat tentang hal tersebut.
“Masalah ini sudah kami diskusikan di Komisi II. Dan para pihak terkait akan kami undang untuk diklarifikasi. Seandainya terbukti ada kelalaian, kami pasti ambil sikap dan langkah tegas. Sedangkan sanksi bagi yang bersangkutan, ya itu tadi, dia wajib mengembalikan gajinya,” tandas Natala. (vins/tik)