KARAWANG, TAKtik – Menggeliatnya kembali kalangan buruh dengan berunjuk rasa di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Karawang, mereka menolak dinaikannya harga BBM karena dampaknya mulai dirasakan masyarakat, tanpa terkecuali para pekerja pabrik.
Meluasnya imbas dari naiknya harga BBM ke berbagai sektor kebutuhan hidup, kalangan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Pangkal Perjuangan sekaligus menuntut dinaikannya upah pekerja antara 10 sampai 20 persen. Mereka berencana mogok massal apabila tuntutannya tersebut tidak diakomodir.
Tuntutan mereka lainnya, pemerintah mencabut atau membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berikut aturan turunannya.
Selama mereka berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang, Jum’at (9/9/2022), ratusan massa dari tujuh organisasi buruh di daerah ini mengingatkan pemerintah bahwa penderitaan masyarakat makin bertambah seiring dinaikannya harga BBM.
Seperti disampaikan orator aksi dari DPC FSP TSK SPSI Karawang, Dion Untung Wijaya, alasan pemerintah menaikan harga BBM karena subsidi yang diberikan melalui bahan bakar minyak ini tidak tepat sasaran. “Sebaiknya yang harus diperbaiki pemerintah adalah sistemnya, bukan malah menghilangkan subsidi,” tegasnya.
Akibatnya, dirasakan buruh, kebijakan pemerintah tersebut berdampak luas ke berbagai sektor kebutuhan masyarakat sendiri, baik kebutuhan pokok yang terus ikut merangkak naik, sampai ke terkereknya tarif angkutan umum. Bahkan mereka khawatir, kondisi ini berimbas pula kepada terjadinya PHK ke sejumlah buruh.
Dari hasil dialog bersama Pimpinan DPRD dan Pemkab Karawang, pihak legislatif maupun eksekutif akhirnya memberikan dukungan terhadap tiga tuntutan aksi buruh. DPRD yang disampaikan ketuanya, Pendi Anwar, dan Pemkab diwakili Sekda Acep Jamhuri mengeluarkan surat yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo. Isinya, tiga poin tuntutan buruh tersebut. Bahkan sekda berjanji menyurati pula pihak perusahaan di Karawang agar tidak ada PHK seperti yang dikhawatirkan buruh. (nana/tik)