KARAWANG, TAKtik – Cara licik untuk mendapatkan untung besar akhirnya terbongkar juga. Ada empat orang yang berhasil diciduk polisi, kini jadi tersangka.
Gara-garanya, keempat orang tersangka tersebut jualan gas LPG yang bermodalkan gas melon alias gas subsidi. Gas dari tabung 3 kilogram itu mereka pindahkan ke tabung berisi 12 kilogram, lalu dijual.
Dengan cara licik ini mereka bisa meraup untung berlimpah karena tabung gas yang dijual dengan harga non subsidi alias lebih mahal. Keterangan yang disampaikan Kapolres AKBP Aldi Subartono di Mapolres Karawang, Senin (12/9/2022), dari aksi para tersangka tersebut Negara dirugikan Rp 1,2 milyar.
Kerugian Negara hingga sebesar itu, sebut Kapolres, karena modus meraup untung ilegal yang dilakukan keempat orang tersangka sejak tahun 2021. Bahkan di antara mereka, salah seorangnya adalah pemilik pangkalan gas di wilayah Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari.
Tersangka tersebut berinisial SG (pemilik pangkalan), BR (pemilik usaha), EP dan EK (karyawan) yang menyuntikan isi tabung gas dari tabung gas subsidi ke tabung gas non subsidi.
“Polres Karawang awalnya menerima laporan dari masyarakat bahwa di daerah Klari ada kegiatan pemindahan gas dari tabung bersubsidi ke tabung komersial,” ungkap Kapolres kepada para awak media.
Dan, dari hasil penyelidikan di lokasi, 6 September 2022, kata Kapolres, pihaknya menemukan fakta di TKP (Tempat Kejadian Perkara) sebagaimana laporan masyarakat. Di sana ada kegiatan pemindahan isi gas melon isi 3 kilogram ke tabung gas isi 12 kilogram.
Selain empat tersangka yang kini diamankan polisi, jajaran Polres Karawang juga berhasil menyita 603 tabung gas, alat pemindahan isi gas, uang tunai berikut 3 unit mobil sebagai barang bukti.
Keempat orang tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar. Mereka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh cluster Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-undang Cipta Kerja. (kntb/tik)