KARAWANG, TAKtik – Tanpa publikasi, Tim dari BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) kembali melakukan rapat tertutup pembahasan draft revisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Karawang di Emerald lantai 2, Swiss-Belinn, Kamis lalu (29/9/2022).
Alasan Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Dedi Ahdiat, rapat yang membahas draft revisi Perda RTRW tersebut baru sebatas di tingkat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) maupun instansi terkait lainnya.
“Kami memang belum mengundang masyarakat maupun pemangku kepentingan. Karena kami sudah menjadwalkan pembahasan perubahan Tata Ruang empat kali. Rencananya, mereka diundang bersama tim ahli pada tanggal 6 dan 9 Oktober 2022,” kata Dedi saat menghadiri rapat paripurna DPRD tentang pengesahan RAPBD Perubahan 2022, Jum’at petang (30/9/2022).
Sedangkan Sekda Acep Jamhuri mengaku belum tahu apa yang dihasilkan dari pembahasan hari Kamis itu. “Saya belum terima laporan. Yang ngundang OPD dan instansi terkait lainnya, itu Dinas PUPR. Harusnya memang bupati. Kita kan sudah membuat rancangan revisi Perda RTRW-nya. Sekarang tinggal dievaluasi dan konsultasi publik,” ujarnya.
Sebelumnya, rapat perdana mengenai hal ini di Brits Hotel, 1 September 2022, gagal digelar karena menuai protes kalangan aktivis peduli lingkungan maupun warga terdampak bencana rutin banjir Karangligar. Kegiatan BKPRD yang dinamai Forum Konsultasi Publik itu, dicurigainya, sarat kepentingan segelintir orang. Apalagi yang diundang pertama kali adalah kalangan pengusaha hingga sedikit ormas. (tim/tik)