KARAWANG, TAKtik – Setelah tiga tahun terakhir banyak kursi kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Karawang kosong, kini pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tersebut akan diproses melalui open bidding (seleksi dan promosi jabatan publik secara terbuka).
Walau dari 15 kursi kosong yang kini dirangkap jabatannya dengan Plt (Pelaksana Tugas) oleh pejabat definitif di OPD lain, baru 10 kursi JPT Pratama yang dibuka pendaftaran open biddingnya mulai Jum’at (28/10/2022) hingga 3 November 2022.
Menurut siaran pers yang dikirim Sekretaris BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia) Jajang Zaenudin ke sejumlah media massa di Karawang, Kamis malam (27/10/2022), open bidding kali ini ada yang berbeda.
“Bagi ASN eselon III atau yang punya jabatan fungsional minimal jenjang Ahli Madya dengan minimal menjabat baru dua tahun secara kumulatif pada tanggal ditetapkan, sekarang bisa mendaftar untuk ikut open bidding menjadi JPT Pratama atau kepala OPD. Selain itu, Kabid, Sekcam atau yang bereselon III/b lainnya sudah bisa ikut open bidding,” jelas Jajang.
Bagi ASN yang memenuhi syarat tersebut, dan berminat naik eselon, Jajang persilahkan mendaftar dengan formulir di https://ajuanmutasi.karawangkab.go.id/seleksijpt. Penjelasan lengkap mengenai persyaratan, jadwal kegiatan, diumumkan melalui website Pemkab Karawang di alamat karawangkab.go.id dan website BKPSDM di bkpsdm.karawangkab.go.id.
“Open Bidding kali ini juga hanya bisa diikuti oleh ASN yang berasal dari daerah lain di wilayah Jawa Barat selain yang dari Pemkab Karawang, termasuk ASN yang bertugas di Pemprov Jabar,” pertegas Jajang.
Pengisian untuk 10 kursi kepala OPD tersebut, Jajang perjelas, adalah Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, termasuk Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
“Kekosongan jabatan kepala OPD-OPD ini disebabkan karena pejabat sebelumnya memasuki batas usia pensiun, meninggal dunia, dirotasi ke OPD lain. Satu hal lagi, ASN yang mau ikut open bidding dapat mendaftar maksimal pada dua JPT Pratama yang kosong. Usia setinggi-tingginya 56 tahun pada saat penetapan,” tandas Jajang. (rls/tim/tik)