KARAWANG, TAKtik – Sejak pemerintah menghentikan siaran televisi analog dan beralih ke siaran televisi digital per 2 November 2022, toko elektronik di Karawang hingga Minggu (6/11/2022), masih diserbu oleh pembeli set top box.
Mereka mengeluh karena kini televisi yang dimilikinya tidak lagi bisa menangkap siaran stasiun TV manapun. Padahal, seperti dikeluhkan salah seorang pembeli set top box di toko elektronik di Jalan Tuparev Karawang, televisi hanya satu-satunya media hiburan untuk keluarga di rumah.
“Rakyat kecil seperti kami kan hanya punya TV jadul (jaman dulu). Jadi, ketika siaran TV analog dihentikan, ya semua channel siaran TV mati. Kami tak bisa nonton lagi. Makanya kami cari set top box. Ternyata cukup mahal harganya buat kami mah pak,” gerutu Maman.
Dia pikir, rakyat berpenghasilan pas-pasan seperti dirinya dapat kebagian bantuan set top box dari pemerintah. “Katanya orang kecil seperti kami dikasih set top box oleh pemerintah? Tapi ko gak ada ya? Kami juga gak tahu gimana cara memperoleh bantuan itu? Ya terpaksa nyari ke toko, eh mahal,” ungkapnya lagi.
Dari yang didengar TAKtik, satu set top box yang dijual di toko elektronik tersebut seharga Rp 300 ribu. Kalau pun bisa ditawar, harga mentoknya Rp 270 ribu. Ditawar oleh Maman dan sejumlah calon pembeli lainnya Rp 200 ribu tidak dikasih, terpaksa banyak yang membatalkan rencana membeli set top box di toko itu.
“Cari di toko lain aja deh pak. Barangkali ada merk lain yang terjangkau harganya. Ya mau gimana lagi. Padahal, uang segini kalo TV masih dapat ditonton kendati gambarnya ada ‘semutnya’, bisa buat beli kebutuhan lain,” keluh Maman, senada dengan yang lainnya.
Bagaimana dengan upaya Pemkab Karawang terkait bantuan set top box untuk masyarakat kecil? Sayang, saat TAKtik menghubungi Kepala Dinas Kominfo Wahidin, hingga berita ini jelang tayang, Minggu petang (6/11/2022), ponselnya tidak aktif.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menghentikan siaran TV analog atau yang menggunakan antena konvensional di wilayah Jabodetabek terhitung sejak 2 November 2022. Alasannya, berdasar amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, pengalihan siaran TV analog ke siaran TV digital menjadikan kualitas gambar televisi yang lebih jernih dan canggih. Kendati, kebijakan ini menambah beban lagi bagi masyarakat kecil walau hanya satu kali membeli perangkat tambahannya yang disebut set top box. (tim/tik)