KARAWANG, TAKtik – Komisi III DPRD Karawang meminta pihak pengembang untuk bisa membuktikan dokumen permohonan dan dokumen verifikasi terkait penyerahan fasos-fasum (Fasilitas Sosial-Fasilitas Umum) perumahan Griya Panorama Indah (GPI).
Seruan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Karawang, H. Endang Sodikin (HES) saat rapat dengar pendapat dengan pihak pengembang dan warga perumahan tersebut, serta Kepala Desa Purwasari Jimi, di ruang rapat gedung wakil rakyat daerah ini, Rabu (24/5/2023).
“Kami di DPRD memfasilitasi masyarakat Perumahan GPI berikut Pemdes Purwasari untuk mendapatkan kejelasan terkait fasos dan fasum Perumahan GPI agar permasalahannya segera terselesaikan. Karena berdasarkan keterangan warganya, perumahan ini telah terbangun sejak 22 tahun lalu. Artinya, ini sudah cukup lama,” ujar HES mengingatkan pengembang.
Dari keluhan warga maupun Pemdes Purwasari di hadapan para legislator di Komisi III, untuk memperbaiki kerusakan jalan dan fasilitas umum lainnya di perumahan tersebut, baik pemerintahan desa setempat maupun Pemkab Karawang belum bisa berbuat banyak. Pasalnya, fasum/fasos di perumahan ini belum tercatat menjadi aset pemerintah daerah.
Upaya kades bersama warganya dengan mengadu hal ini ke DPRD Karawang, Jimi berharap, permasalahannya segera dapat terselesaikan. Karena selama 22 tahun, menurut Jimi, warga Perumahan GPI terpaksa swadaya saat memperbaiki fasum/fasos yang rusak di area pemukimannya.
Bahkan seperti diungkap Kadus GPI, Teguh, untuk penyediaan TPU (Tempat Pemakaman Umum), warga sampai membeli sendiri lahan seluas 600 meter persegi pada tahun 2003. Kemudian swadaya kembali guna memperluas TPU tahun 2023 seluas 1000 meter persegi.
Menanggapi keluhan konsumennya tersebut, pihak pengembang yang disampaikan Direktur PT. Panorama Mega Realtindo, Louis Tedja, mengaku bahwa kewajiban perusahaan sudah diupayakannya. Yakni, menyampaikan permohonan serah terima fasos/fasum ke Pemkab Karawang tahun 2003. Bahkan, klaim Louis, permohonannya tersebut telah diverifikasi tahun itu pula.
Hanya saja, Louis tidak menyertakan bukti dokumen atas klaimnya itu. Sehingga pihak Komisi III DPRD Karawang meminta agar bukti tersebut dibawa dan bisa diperlihatkan pada hearing berikutnya yang kembali akan dijadwal ulang oleh pihak Sekretarian DPRD.
Apalagi keterangan berbeda disampaikan Sekretaris Dinas PRKP (Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) Karawang, Anyang Saehudin. Dikatakannya, permohonan yang dikemukakan Louis belum tercatat dalam data base di dinasnya hingga kini.
“Jika pengembang Perumahan GPI merasa sudah menyerahkan dokumen permohonan penyerahan fasum/fasos pada tahun 2003, mana buktinya? Karena sampai hari ini belum tercatat di Dinas PRKP,” tanya balik Anyang. (knt/tik)