KARAWANG, TAKtik – Akibat membalas rasa sakit hati karena dilempar batu oleh sekelompok orang, tiga orang tersangka harus berurusan dengan hukum. Bahkan mereka terancam dibui 15 tahun.
Masalahnya, cara yang dilakukan para tersangka untuk membalas rasa sakit hatinya tersebut menggunakan senjata tajam hingga korbannya meregang nyawa.
Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, polisi dari Polres Karawang berhasil membekuk mereka. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) adalah di Kecamatan Jatisari, Minggu dinihari (16/7/2023), sekitar pukul 02.00 WIB.
“Ketiga pelaku dengan satu motor saat mau pulang ke rumahnya bertemu dengan kelompok korban. Pelaku dilempar batu oleh korban, kemudian pelaku mengambil senjata tajam lalu ke lokasi kejadian dengan melakukan serangan balikan dan menganiaya korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomy, di Mapolres Karawang, Senin (17/7/2023).
Ketiga pelaku, disebut Arief, yaitu RPM (21), RP (16), RR (17). Pelaku RPM melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam, RP membantu, kemudian RR membantu penganiayaan dengan membawa senjata tajam.
“Motifnya sakit hati karena dilempar batu oleh korban. Korban meninggal dunia akibat mengalami luka bacok di dada dan pergangan tangan kiri. Ketiga pelaku dikenakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) pasal 80 ayat 3 dan KHUP pasal 170 junto pasal 56,” jelas Arief. (na/tik)