KARAWANG, TAKtik – Komisi II DPRD Karawang menyarankan kepada Bupati Cellica Nurrachadiana agar segera melakukan cross check secara detail atau secara pasti terkait adanya reaksi masyarakat mengenai pengenaan biaya administrasi para pembayar pajak daerah di bank bjb.
“Sebaiknya kebijakan pungutan dengan dalih biaya administrasi yang dibebankan kepada wajib pajak daerah saat melakukan pembayaran di counter teller harus berdasarkan MoU. Namun itu pun mesti dirumuskan terlebih dulu dengan legislatif”, kata Sekretaris Komisi II DPRD Karawang, Dedi Rustandi, Selasa (18/7/2023).
Layak atau tidak layaknya pengenaan beban admistrasi itu, menurutnya, perlu kajian mendalam dan menyeluruh. “Tidak ujug-ujug karena ini menyangkut kepentingan pemda dalam rangka optimalisasi pendapatan dari sektor pajak daerah, selain retribusi,” ujarnya.
Dedi berjanji, dalam rapat kerja komisinya nanti dengan bank bjb dan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), hal ini akan disampaikannya. Pihaknya sependapat, bank bjb tidak mengenakan biaya admistrasi kendati terhadap wajib pajak yang kewajiban bayarnya minimum Rp 10 ribu.
“Kecuali pengenaan biaya administrasi bagi wajib pajak yang menggunakan aplikasi. Biasanya via aplikasi itu ada biaya setiap pembayaran apapun. Atau beban biaya admistrasi, jika tetap diharuskan, mestinya pemda yang nanggung. Dari mana? Ya dari bagi hasil atau deviden. Karena di bank bjb ada uang kas pemda,” saran Dedi. (tik)