KARAWANG, TAKtik – Wakil rakyat di DPRD Karawang menyayangkan jika eksekutif melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) malah mengurangi target PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor retribusi hingga 16,69 persen.
Bahkan, dikemukakan oleh Indriyani dari Badan Anggaran (Banggar) saat membahas Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2024 bersama TAPD, Kamis (20/7/2023), target pajak daerah hanya dinaikan 1,33 persen. Padahal, menurutnya, potensi pendapatan dari pajak daerah ini cukup besar.
Ia menyontohkan PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang sekarang sudah ada penyesuaian pengenaan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), termasuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Keinginan pihaknya di DPRD, seharusnya eksekutif mematok PAD dari pajak daerah dinaikan minimal 5 persen pada tahun anggaran 2024.
Sedangkan potensi pendapatan di sektor retribusi, Indriyani juga menunjuk potensi yang salah satunya pada pengelolaan parkir di jalan umum. “Terlihat kasat mata saja tempat-tempat parkir umum di pasar maupun titik-titik keramaian cukup ramai. Ini ko target retribusinya malah turun jadi Rp 750 juta per tahun. Padahal sebelumnya sampai Rp 1 milyar,” sesalnya.
Belum lagi maraknya jasa penitipan sepeda motor. Indri menyarankan, usaha jasa ini juga dikenakan retribusi karena sudah tergolong layak. Termasuk pertambangan rakyat yang dikelola perseorangan maupun koperasi, hemat Indri, retribusinya telah bisa dikenakan oleh pemda. (na/tik)