• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Karawang Gerebek Gudang Oplosan Gas Elpiji di Wilayah Desa Parungsari? Nah Loh !

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Juli 24, 2023
in Hukum
0
Polres Karawang Gerebek Gudang Oplosan Gas Elpiji di Wilayah Desa Parungsari? Nah Loh !

KARAWANG, TAKtik – Gudang gas elpiji oplosan di wilayah Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, digerebek polisi dari Satreskrim Polres Karawang, Jum’at (20/7/2023).

Dari hasil penggerebekan tersebut, pihak Polres sendiri baru mengungkapkannya ke kalangan media, Senin (24/7/2023).

Jelas Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono, gudang tersebut diketahui digunakan oleh para pelaku untuk mengoplos gas elpiji subsidi dari tabung isi 3 kilogram (gas melon) ke tabung gas nonsubsidi isi 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Pelaku berinisial EA (26) dan SKBH (38) sudah diamankan dari lokasi gudang. Kata Wirdhanto, ada satu orang lagi pelaku berinisial D yang sedang diburu pihaknya karena berperan sebagai penyewa gudang yang nota bene fasilitator praktek curang ini.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, ungkap Wirdhanto, mereka melakukan usaha dengan cara-cara curang tersebut telah berjalan sekitar satu tahun. Keuntungan yang didapat pun ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Sudah hampir mencapai ribuan tabung gas 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah itu dibeli oleh pelaku. Kemudian dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram dan 5 setengah kilogram,” papar Wirdhanto.

Dikemukakannya lagi, penggerebekan ke gudang bekas bengkel di wilayah desa itu bermula saat petugas mencurigai adanya praktik penyuntikan gas elpiji.

Dan ternyata, tandas Wirdhanto, kecurigaan itu benar adanya. Ketika digerebek didapati dua orang pelaku sedang melakukan proses penyuntikan gas elpiji.

Kini, para pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun berikut denda Rp 6 milyar. Mereka dijerat Pasal 50 Undang-Undang tentang Migas yang sudah diperbaharui dari Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja.

Barang bukti yang berhasil disita polisi berupa gas subsidi 3 kilogram sebanyak 90 tabung, 5,5 kilogram 6 tabung serta 12 kilogram 25 tabung. Termasuk sejumlah timbangan besi, timbangan digital dan mobil Mitsubishi L300 warna hitam. (na/tik)

Previous Post

Mr. Kim : Saya Protes Pernyataan Oma Miharja di TAKtik. Kenapa?

Next Post

Warga Karaba dan Telagasari Pengedar Sabu-sabu Diciduk Polisi dari Polres Karawang?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Warga Karaba dan Telagasari Pengedar Sabu-sabu Diciduk Polisi dari Polres Karawang?

Warga Karaba dan Telagasari Pengedar Sabu-sabu Diciduk Polisi dari Polres Karawang?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik