KARAWANG, TAKtik – Nyandu narkoba sejak remaja hingga kini berusia 56 tahun, warga Perumahan Karaba, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur berinisial TF akhirnya kena ciduk polisi.
Bersama rekannya berinisial T (51), warga Kecamatan Telagasari, mereka berdua kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, paling lama 12 tahun atau bahkan bisa terkena hukuman mati.
Jelas Kasat Narkoba Polres Karawang, Ajun Komisaris Arief Zaenal Abidin, saat mengungkap kasus ini di Mapolres, Selasa (25/7/2023), tersangka TF dan T ditangkap di rumahnya masing-masing, satu hari menjelang digelarnya Operasi Anti Narkotika (Antik).
Dan dari tangan tersangka TF, Arief menyebutkan, pihaknya telah menyita sabu seberat 49,82 gram. Sedangkan sabu dari tangan tersangka T seberat 90,67 gram. Dipertegasnya, kedua tersangka ini bukan sekadar pecandu, tapi sekaligus pengedar.
Selain itu, pengedar sabu lainnya pun berhasil ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Karawang, yakni, H, RH, dan SI. Total barang bukti dari ketiga tersangka ini 20 gram lebih sabu-sabu. Mereka menjual barang haram tersebut di wilayah hukum Kabupaten Karawang hingga Kabupaten Subang. (na/tik)