• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Headline

Pendapatan Kas Pemkab Karawang Terancam Berkurang? Ada Pengenaan Pajak Daerah dan Retribusi yang Dihapus? Lalu?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Agustus 17, 2023
in Headline
0
Pendapatan Kas Pemkab Karawang Terancam Berkurang? Ada Pengenaan Pajak Daerah dan Retribusi yang Dihapus? Lalu?

KARAWANG, TAKtik – Pendapatan untuk kas Pemkab Karawang terancam berkurang, terutama dari PAD (Pendapatan Asli Daerah). Karena ada pengenaan pajak maupun retribusi yang dikurangi, bahkan ada yang dihapus.

Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Asep Aang Rahmatullah mengatakan, perubahan-perubahan fundamental yang mengalami penurunan tarif pengenaan pajak daerah maupun retribusi daerah akan segera berlaku.

Aang menyebut di antaranya pajak minerba bukan logam yang selama ini dikenakan 25 persen menjadi 20 persen. Begitu pula pajak hiburan yang banyak jenisnya, Aang katakan, ada yang bakal hilang. Kalau pun masih ada di item pajak hiburan, kini pengenaannya hanya 15 persen dari sebelumnya 35 persen.

Perubahan pengenaan pajak daerah maupun retribusi daerah tersebut menjadi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), berikut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Guna menjabarkan lebih lanjut dari kedua payung hukum tersebut, Aang berharap, DPRD Karawang segera menyelesaikan dan memparipurnakan Rapeda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Karena sudah hampir satu tahun terakhir, menurutnya, raperda dari hak inisiatif legislatif ini belum kelar.

“Kalau Raperda PDRD ini tidak segera disahkan, kita (kas Pemkab Karawang) terancam tidak punya duit. Kenapa? Karena kita tidak bisa lagi mungut pajak daerah (dan retribusi daerah). Apalagi di retribusi ada yang tidak boleh dipungut lagi. Misalnya, layanan uji KIR” ungkap Aang.

Ketua Pansus Raperda PDRD, Dedi Rustandi, meyakinkan, pansus-nya akan menuntaskan garapannya di bulan Agustus ini. “Insya Allah bisa kami selesaikan tidak akan lewat bulan ini. Tinggal beberapa klausul yang perlu diselaraskan dengan kalangan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang mengelola pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.

Sambung Derus, nama panggilan akrab Dedi Rustandi, keterlambatan menyelesaikan Raperda PDRD karena pihaknya menunggu PP yang waktu itu belum diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. “Kami memang terlalu semangat menggunakan hak inisiatif mengenai ini sebelum PP terbit. Sekarang alhamdulillah, PP yang kita tunggu sudah ada,” ujarnya. (tik)

Previous Post

Di Karawang, Ketua Pansus PDRD Beda Paham Mengenai Pengenaan Retribusi Parkir dengan Kepala Bapenda. Loh Ko?

Next Post

Komisi IV DPRD Karawang Sarankan Pemkab Kejar Target UHC. Untuk Percepat Pelayanan Medis bagi Pasien BPJS “Dadakan”?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Komisi IV DPRD Karawang Sarankan Pemkab Kejar Target UHC. Untuk Percepat Pelayanan Medis bagi Pasien BPJS “Dadakan”?

Komisi IV DPRD Karawang Sarankan Pemkab Kejar Target UHC. Untuk Percepat Pelayanan Medis bagi Pasien BPJS "Dadakan"?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik