• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Headline

Di Karawang, Ketua Pansus PDRD Beda Paham Mengenai Pengenaan Retribusi Parkir dengan Kepala Bapenda. Loh Ko?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Agustus 16, 2023
in Headline
0
Di Karawang, Ketua Pansus PDRD Beda Paham Mengenai Pengenaan Retribusi Parkir dengan Kepala Bapenda. Loh Ko?

KARAWANG, TAKtik – Pengenaan retribusi parkir di tepi jalan umum, terjadi perbedaan pemahaman antara Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Karawang, Dedi Rustandi, dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Asep Aang Rahmatullah, terkait klausul di Raperda tersebut.

Dedi atau biasa akrab disapa Derus memahaminya bahwa pengenaan retribusi parkir tidak boleh lagi dipungut oleh pemkab tatkala Raperda ini telah disahkan menjadi Perda dan diberlakukan. Sedangkan Aang memastikan retribusi ini tetap dikenakan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

“Yang berkurang itu pengelolaan retribusi di OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Sebelumnya dikelola oleh 12 OPD, sekarang jadi 16 OPD. Saya mohon ini (Pansus) menghadirkan (OPD-OPD pengelola retribusi), karena ada perubahan-perubahan. Kita memasang target,” kata Aang saat dikonfirmasi TAKtik, Rabu sore (16/8/2023).

Lalu, Derus juga katakan, kendati retribusi parkir di tepi jalan umum nantinya ditiadakan, namun pemkab tetap harus memberikan pelayanan. “Tetap area parkirnya diatur. Petugasnya disiapkan. Tapi tidak boleh dipungut (penerima jasa parkir),” ujarnya tanpa merinci konsekwensi dari bentuk pelayanan pemkab tersebut jika tidak ada kas daerah yang masuk dari sektor ini.

Selanjutnya, Aang menyodorkan draft Raperda PDRD yang mengamanatkan bahwa Pemkab Karawang tetap memungut retribusi dari pelayanan parkir di tepi jalan umum seperti termaktub dalam Pasal 68 ayat (1) huruf c. Selanjutnya di Pasal 57 ayat (1) huruf c tentang retribusi jasa umum untuk pelayanan parkir di tepi jalan umum. (tik)

Previous Post

Kepala DLHK Wawan Setiawan : Sungai Cilamaya Tanggungjawab Pemprov. Pabrik Pakai IPAL Butuh 30 Persen dari Biaya Produksi?

Next Post

Pendapatan Kas Pemkab Karawang Terancam Berkurang? Ada Pengenaan Pajak Daerah dan Retribusi yang Dihapus? Lalu?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Pendapatan Kas Pemkab Karawang Terancam Berkurang? Ada Pengenaan Pajak Daerah dan Retribusi yang Dihapus? Lalu?

Pendapatan Kas Pemkab Karawang Terancam Berkurang? Ada Pengenaan Pajak Daerah dan Retribusi yang Dihapus? Lalu?

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemkab Karawang Punya Beban Hutang ke “Pemborong” Rp 12,9 Milyar dari Proyek Tahun 2025. Mau Dibayar di APBD-P 2026?

Pemkab Karawang Punya Beban Hutang ke “Pemborong” Rp 12,9 Milyar dari Proyek Tahun 2025. Mau Dibayar di APBD-P 2026?

Oktober 7, 2026
Realisasi APBD 2026 di Triwulan III : Pendapatan Baru Masuk 73,15 Persen, Belanja yang Dikucurkan 58,00 Persen. Lantas?

Realisasi APBD 2026 di Triwulan III : Pendapatan Baru Masuk 73,15 Persen, Belanja yang Dikucurkan 58,00 Persen. Lantas?

Oktober 6, 2026
APBD Perubahan 2026 : Angka Belanja Barang dan Jasa Ditambah Rp 38,7 Milyar. Bagaimana dengan Pendapatan?

APBD Perubahan 2026 : Angka Belanja Barang dan Jasa Ditambah Rp 38,7 Milyar. Bagaimana dengan Pendapatan?

Oktober 1, 2026
Proyek Pengendali Banjir Karangligar Molor dari Target? Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa : Yang Penting Selesai Tahun Ini!

Proyek Pengendali Banjir Karangligar Molor dari Target? Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa : Yang Penting Selesai Tahun Ini!

September 18, 2026

Recent News

Pemkab Karawang Punya Beban Hutang ke “Pemborong” Rp 12,9 Milyar dari Proyek Tahun 2025. Mau Dibayar di APBD-P 2026?

Pemkab Karawang Punya Beban Hutang ke “Pemborong” Rp 12,9 Milyar dari Proyek Tahun 2025. Mau Dibayar di APBD-P 2026?

Oktober 7, 2026
Realisasi APBD 2026 di Triwulan III : Pendapatan Baru Masuk 73,15 Persen, Belanja yang Dikucurkan 58,00 Persen. Lantas?

Realisasi APBD 2026 di Triwulan III : Pendapatan Baru Masuk 73,15 Persen, Belanja yang Dikucurkan 58,00 Persen. Lantas?

Oktober 6, 2026
APBD Perubahan 2026 : Angka Belanja Barang dan Jasa Ditambah Rp 38,7 Milyar. Bagaimana dengan Pendapatan?

APBD Perubahan 2026 : Angka Belanja Barang dan Jasa Ditambah Rp 38,7 Milyar. Bagaimana dengan Pendapatan?

Oktober 1, 2026
Proyek Pengendali Banjir Karangligar Molor dari Target? Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa : Yang Penting Selesai Tahun Ini!

Proyek Pengendali Banjir Karangligar Molor dari Target? Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa : Yang Penting Selesai Tahun Ini!

September 18, 2026

Follow Us

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik