• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Cellica Mundur, Aep Terpaksa Harus Parkir? Siapa dan Darimana Penggantinya?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Agustus 19, 2023
in Politik
0
Cellica Mundur, Aep Terpaksa Harus Parkir? Siapa dan Darimana Penggantinya?

KARAWANG, TAKtik – Ada informasi yang berkembang di kalangan pimpinan dan anggota DPRD Karawang bahwa pengganti Cellica Nurrachadiana setelah menanggalkan jabatannya sebagai bupati tidak lantas diisi oleh wakil bupatinya.

Informasi ini juga sempat dibicarakan di ruang Forkopimda usai rapat paripurna pengesahan KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara) tahun 2024, Jum’at petang hingga usai waktu shalat isya (18/8/2023). Saat itu Cellica mengajak Wakil Bupati Aep Syaepulloh dan sejumlah kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ikut serta.

Di antara yang dibahas dalam perbincangan bersama pimpinan dan anggota Banggar (Badan Anggaran) DPRD, diakui oleh Indriyani, adalah soal kepastian pengganti Cellica. “Ya kami memang sempat bahas ini juga. Karena ada info, kalau bupati mengundurkan diri, sekarang mah katanya ada aturan sepaket,” ujarnya.

Untuk memastikan hal tersebut, kata Indriyani lagi, Pimpinan DPRD berencana mau konsultasi ke gubernur, Senin (21/8/2023) atau Selasa (22/8/2023). Bahkan ke Mendagri.

“Yang dibahas tentang ini di ruang itu gak detail. Kami lebih fokus ke eksekusi anggaran 2024 oleh bupati baru. Jangan sampai komunikasi yang selama ini sudah baik, dengan yang (bupati) baru kan kita gak tahu. Kami pun gak munafik, pokir juga dibahas,” kata Indriyani.

Berdasar kabar tersebut, TAKtik mencoba buka Google. Di sini muncul adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.

Di pasal 1 ayat (7) tertulis bahwa “Penjabat bupati atau penjabat walikota yang selanjutnya disebut Pj Bupati dan Pj Walikota adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati dan walikota karena terdapat kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota”.

Keberadaan penjabat ini tidak diperbolehkan memutasikan ASN, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, dan atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. (tik)

Previous Post

Jelang Cellica Menanggalkan Kursi Bupati, Kas Daerah Karawang Terancam Minus? Ajak Wabup “Lobi” Banggar? Untuk Apa?

Next Post

Indriyani dari Banggar DPRD Karawang : PR Bupati Baru Cukup Banyak dan Berat. Kenapa?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Indriyani dari Banggar DPRD Karawang : PR Bupati Baru Cukup Banyak dan Berat. Kenapa?

Indriyani dari Banggar DPRD Karawang : PR Bupati Baru Cukup Banyak dan Berat. Kenapa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik