KARAWANG, TAKtik – Pekerjaan rumah bagi bupati baru yang sudah menanti di depan mata adalah bagaimana menyeimbangkan kebutuhan belanja dengan ketersediaan kas Pemkab Karawang untuk tahun anggaran 2024.
Karena pada saat menyampaikan rancangan awal dalam kesepakatan KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara) 2024 yang nota kesepakatannya ditandatangani pada rapat paripurna DPRD, Jum’at (18/8/2023), pemkab belum mengalokasikan penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan.
Dengan demikian, Bupati Cellica Nurrachadiana yang diperkirakan menanggalkan jabatannya antara Oktober-September 2023 menyatakan bahwa angka defisit yang diproyeksikannya di KUA-PPAS tersebut mencapai Rp 774,1 milyar. Angka ini di atas bawah normal yang seharusnya di angka toleransi Rp 0,5 milyar
“Ini bukan pekerjaan mudah bagi bupati pengganti Cellica. Apalagi sumber kas daerah kita dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) bakal berkurang dengan hilangnya beberapa item dari pajak daerah maupun retribusi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD),” ujar anggota Banggar DPRD, Indriyani.
Walau dari proyeksi pendapatan tahun depan itu, kata Indriyani lagi, telah disesuaikan pada kondisi yang diatur oleh regulasi yang baru tersebut. Kendati begitu, Banggar DPRD mengingatkan pemkab dengan mengeluarkan 28 poin rekomendasi.
Di antaranya, seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) agar bisa memilah skala prioritas kegiatan berdasarkan target dan capaian RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pemkab juga harus mampu membuat strategi yang bisa mencapai target PAD secara maksimal di berbagai sektor.
Selain itu, Banggar merekomendasikan agar Pemkab Karawang mengevaluasi belanja pegawai di masing-masing OPD, apalagi saat ini sudah banyak pegawai yang sudah pensiun. Banggar juga menitik beratkan kepada eksekutif untuk lebih efisien dan efektif terhadap belanja anggaran yang bersifat pemeliharaan rutin hingga belanja makan minum (mamin), termasuk kegiatan yang melibatkan massa. (tik)