KARAWANG, TAKtik – Kebutuhan biaya untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Karawang, baik pemilihan gubernur-wakil gubernur maupun bupati-wakil bupati, sekitar di angka Rp 126 milyar.
Biaya sebanyak itu sudah diajukan oleh KPU Karawang jelang pembahasan RAPBD Perubahan 2023 dan RAPBD Murni 2024. “Ini tidak semuanya (bersumber) dari kas daerah Karawang. Ada dana sharing juga dari Pemprov Jawa Barat,” ungkap Ketua KPU Karawang, Ikhsan Indra Putra, Selasa (29/8/2023).
Jika dikurangi dari dana sharing Pemprov Jawa Barat, sambung Ikhsan, yang dibutuhkannya gelontoran anggaran dari APBD Karawang Rp 80-an milyar. Biaya sebanyak ini, menurut perkiraannya, pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 dimulai akhir tahun 2023.
“Kebutuhan ini baru kita ajukan ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Berapa (duit) nanti disetujuinya, ya kita mah nunggu saja. O, ya, soal kapan tahapan Pilkada 2024 dimulai, memang belum ada PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang pilkada serentak ini,” kata Ikhsan.
Namun hitung-hitungan dia, kalau ditarik dari hari H pencoblosan pilkada tanggal 27 Nopember 2024, dan ditarik 12 bulan, kemungkinan dimulainya tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur-wakil gubernur bersamaan pemilihan bupati-wakil bupati adalah akhir tahun 2023.
“Makanya kita harus mempersiapkan anggaran sejak di APBD Perubahan 2023. Sehingga begitu PKPU menetapkan dimulainya tahapan Pilkada 2024, kita sudah bisa jalan. Sekali lagi, soal berapa yang disetujui, ya tergantung pemda (plus DPRD). Ajuan ini kan lagi digodok. Mudah-mudahan sesuai yang dibutuhkan,” tandas Ikhsan. (tik)