KARAWANG, TAKtik – Untuk mengejar target PAD (Pendapatan Asli Daerah) tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1,6 triliun, Pemkab Karawang sedang mengejar pula target hasil evaluasi Raperda PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) yang baru saja diparipurnakan oleh DPRD Karawang, Rabu (30/8/2023).
Pasalnya, kata Sekretaris Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Karawang, Sahali, terhitung mulai tanggal 5 Januari 2024 bagi pemda yang tidak punya Perda PDRD tidak bisa memungut pajak daerah maupun retribusi daerah apapun. Karena tidak memiliki dasar hukumnya.
“Makanya kita harus ngebut buat ngejar target itu. Sebelum Raperda PDRD diparipurnakan DPRD kita sudah buat skedul, sudah koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat dan Pusat terkait evaluasi raperda ini sebelum diundangkan. Target kita, hasil evaluasi selesai Oktober 2023.” papar Sahali.
Dia yakin, hasil evaluasi raperda tersebut tuntas sesuai waktu yang diharapkan karena sudah dibuatkan matriks-nya, mengikuti keinginan Kementerian Hukum dan Ham (KemenHum HAM). Matriks ini, jelas Sahali, guna mempermudah evaluasi sehingga tidak membutuhkan waktu terlalu lama.
“Setelah Raperda PDRD kita beres dievaluasi, tahap selanjutnya kita masuk ke langkah penyusunan Perbup (Peraturan Bupati). Estimasi kita butuh 26 perbup. Karena target di Oktober 2023, tidak mungkin kita tuntaskan semua perbup dengan sisa waktu dua bulan. Solusinya yang urgensi didahulukan,” pungkas Sahali. (tik)