KARAWANG, TAKtik – Mendekati lengsernya Cellica Nurrachadiana dari kursi Bupati Karawang, penyedia jasa konstruksi alias pemborong, pengguna jasa konstruksi dan masyarakat akan dibina dan ditertibkan.
Seperti apa bentuk penertiban tersebut? Apakah yang dimaksud kalimat ‘masyarakat’ di sini? Seperti apa pula penertiban terhadap pengguna jasa konstruksi yang nota bene ada di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait Hingga Kamis (31/8/2023), belum ada penjelasan rinci.
Tidak tanggung-tanggung, langkah ke arah penertiban tersebut akan diatur oleh Peraturan Daerah (Perda). Payung hukum daerah ini telah dibuatkan rancangannya yang kini mulai akan dibahas di DPRD Karawang melalui Panitia Khusus (Pansus).
Dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (30/8/2023), lembaga legislatif Karawang telah sepakat membentuk Pansus Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi. Kabar yang diperoleh TAKtik, terdapat 7 orang legislator yang masuk di pansus ini.
Mereka adalah Jajang Sulaeman dan Acep Suyatna dari Fraksi PKB, Taman dan Moch. Dimyati dari Fraksi Gerindra, Saidah Anwar dan Fitri Melinda dari Fraksi Golkar, serta Sutini dari Fraksi PKS.
Saat itu dikemukakan oleh Cellica, pembinaan terhadap penyedia jasa konstruksi, pengguna jasa konstruksi dan masyarakat perlu dilakukan.
Katanya, hal ini untuk menumbuhkan pemahaman, kesadaran ke arah peningkatan kemampuan akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan hingga tertib pemanfaatan hasilnya.
“Pembentukan Pansus Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi ini harus benar-benar bisa mengakomodir segala sesuatu yang berhubungan dengan penyedia jasa konstruksi,” kata Cellica di hadapan 36 orang anggota dan Pimpinan DPRD yang hadir hari itu dari seluruhnya 50 orang.
Menurut Ketua DPRD Karawang, Budianto, penertiban yang dimaksud dalam rancangan perda ini pada prinsip dasarnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi maupun sistem yang mengikutinya.
Budianto menyontohkan, tenderisasi yang selama ini melalui lelang penawaran harga, ke depan dihadapkan sama e-katalog. “Bukan hanya pekerjaan berat, penyediaan mamin (makan minum) juga sekarang mah harus e-katalog. Pergeseran ini yang perlu dikuasai oleh rekan-rekan yang bergerak di penyedia jasa konstruksi,” ujarnya.
Mengenai perlunya dibuatkan payung hukum berupa perda, Budianto kemukakan, ada konsiderannya atau cantolan perundang-undangan di atasnya.
“Seperti apa detil pasal per pasalnya dari draft Raperda Pembinaan Jasa Konstruksi, terus terang saya belum baca semua. Yang pasti, selama pansus bekerja, nanti kawan-kawan dari penyedia jasa konstruksi kita undang untuk dimintai masukan sarannya,” pungkas Budianto. (tik)