KARAWANG, TAKtik – Bisa jadi Cellica Nurrachadiana resmi lengser dari jabatannya sebagai Bupati Karawang pada awal November 2023, atau bersamaan KPU mengumumkan DCT (Daftar Calon Tetap) peserta Pemilu 2024.
Demikian dikatakan praktisi politik Karawang Asep Kurniawan kepada TAKtik, Sabtu malam (30/9/2023). Politisi yang disiplin ilmunya Sarjana Hukum ini berargumen, surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengabulkan permohonan Cellica itu dimungkinkan berlaku TMT (terhitung mulai tanggal) 3 November 2023 atau 4 November 2023.
“Pada tanggal tersebut KPU melalui jadwal tahapan Pemilu 2024 adalah tahap penyusunan dan penetapan DCT, serta mengumumkan DCT. SK Mendagri untuk Cellica bisa keluar dan diterima Cellica pada atau di injury time masa pencermatan rancangan DCT yang batas akhirnya tanggal 3 Oktober 2023. Tapi, apakah secara otomatis Cellica berhenti?” kata Asep.
Menurutnya, pemberhentian kepala daerah karena meminta mundur bukan ranah KPU. Kewenangan itu ada di tangan pemerintah pada level di atasnya. Sambung Asep, KPU hanya meminta bukti keputusan pemberhentian Cellica sebagai kepala daerah karena mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif untuk DPR RI di Pemilu 2024.
“Tatkala keputusan dari Mendagri sudah diterima Cellica dan disampaikan ke KPU melalui parpol pengusungnya, syarat wajib bagi Cellica masuk DCT telah dipenuhinya. Lantas, apakah dengan demikian Cellica langsung dinyatakan lengser? Harus dilihat dulu TMT dari SK pemberhentian Cellica sebagai Bupati Karawang,” ujar Asep.
Sebelumnya, Cellica sempat menyatakan bahwa pengunduran dirinya diperkirakan sekitar pertengahan Oktober 2023. Kendati pada saat usai menghadiri rapat paripurna DPRD Karawang tentang Persetujuan RAPBD Perubahan 2023, Sabtu siang (30/9/2023), Cellica mulai menahan diri saat dimintai tanggapannya seandainya Mendagri menolak permohonannya.
“Kita lihat lah. Aku tak mau berspekulasi yah. Aku gak berani bicara apapun sampai ada hasil (disetujui atau ditolak permohonan mundur dari jabatannya sebagai Bupati Karawang),” ujar Cellica sambil bergegas meninggalkan gedung utama DPRD Karawang.
Selain itu, mungkinkah Cellica tidak tahu dan paham jadwal tahapan Pemilu 2024, terutama batas akhir menyampaikan keputusan pemberhentiannya ke KPU di tanggal 3 Oktober 2023?
Sedangkan saat melantik 45 orang pejabat di lingkungan Pemkab Karawang, Jum’at sore (29/9/2023), Cellica bilang bahwa dirinya akan datang ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) pada hari Selasa (3/10/2023) atau Rabu (4/10/2023) untuk menindaklanjuti proses open bidding buat mengisi 11 jabatan kosong eselon II yang telah diusulkannya.
Artinya, Asep juga merasa heran apabila Cellica lengser tanggal 3 Oktober 2023, “Apa kewajiban dia ngurusin open bidding jika sudah lengser? Bagi saya ini pertanyaan besar yang akhirnya saya sampaikan analisa ini. Ya bisa jadi benar, bisa juga salah. Namanya juga analisa politik,” tandasnya. (tik)