KARAWANG, TAKtik – Dari perspektif hukum sebetulnya tidak ada yang dilanggar oleh Cellica Nurrachadiana bila dia melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Karawang di tengah masa akhir jabatannya sebagai bupati di daerah ini.
Pernyataan tersebut disampaikan praktisi hukum Wahyu Anggara Putra kepada TAKtik, Jum’at malam (6/10/2023). “Secara etik memang tidak baik. Tergantung dari perspektif mana kita mau melihat ini. Kalau saya melihatnya dari perspektif hukum,” ujarnya.
Mengenai keharusan ijin dari Mendagri karena mutasi di akhir masa jabatan merupakan bagian dari melahirkan kebijakan strategis yang dilarang, Wahyu berpendat, Permendagri yang mengatur teknis itu hanya untuk kepala daerah yang kembali mau mencalonkan diri di eksekutif alias petahana.
“Ini beda. Dalam komponen trias politica, dia (Cellica) loncat. Dia gak punya kewenangan eksekutif. Sehingga kalau direlevansi lagi ini menjadi aturan Permendagri, pertanyaannya adalah apakah Mendagri juga membawahi legislatif? Kan enggak,” tandas Wahyu.
Bahkan menurut hemat Wahyu, apabila rencana mutasi di akhir masa jabatan Cellica ditarik dari perspektif kepentingan masyarakat, justru akan lebih parah kalau Cellica tidak menginisiasi mutasi, terutama mengisi jabatan kosong di beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Kata Wahu, recovery-nya akan semakin lama.
Pendapat berbeda dikemukakan Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka), Dian Suryana. Menurutnya, tidak ada alasan Cellica mengeluarkan kebijakan strategis seperti halnya melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Karawang tanpa ijin tertulis dari Mendagri.
Dian berargumen bahwa landasannya sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Aturan tersebut tegas menyatakan salah satunya bupati tidak diperbolehkan melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon. Sementara Bupati Cellica kurang lebih 1 bulan lagi penetapan DCT (Daftar Calon Tetap), sehingga beralasan secara hukum,” ujar Dian.
Meskipun konteks aturannya untuk Pilkada, Dian menegaskan spirit aturan tersebut untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak dimobilisasi untuk kepentingan politis maupun pragmatis.
“Bawaslu Karawang sudah mewanti-mewanti agar ASN menjaga netralitas saat Pemilu 2024. Makanya Pustaka berencana akan menyurati Mendagri, KASN dan Bawaslu untuk memastikan agar kebijakan mutasi sesuai dengan regulasi dan tidak dipolitisasi,” tegas Dian. (tik)