KARAWANG, TAKtik – Rapat Paripurna DPRD Karawang untuk mengumumkan Cellica Nurrachadiana lengser dari jabatan bupati bisa dilakukan sebelum atau setelah KPU menetapkan DCT (Daftar Calon Tetap).
“Rapat paripurna tersebut sifatnya hanya membacakan Surat Keputusan Mendagri tentang pemberhentian Bupati dan pengangkatan Plt Bupati Karawang. Kalau pun paripurna dipercepat sebelum ada DCT, Cellica tetap masih bisa menggunakan fasilitas negara,” ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka), Dian Suryana, Rabu (18/10/2023).
Dipertegasnya, Cellica resmi tidak lagi menjabat sebagai Bupati Karawang terhitung mulai ditetapkannya DCT oleh KPU terkait pencalonan Cellica menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. Dan ini sesuai surat persetujuan dari Mendagri yang dimohonkan Cellica dengan memilih loncat ke DPR RI melalui Partai Demokrat.
Sedangkan jadwal yang telah dibuat KPU melalui PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bahwa penyusunan dan penetapan DCT hingga tanggal 3 November 2023 sejak dari tanggal 4 Oktober 2023. Sedangkan KPU mengumumkan DCT tersebut kepada publik pada tanggal 4 November 2023.
“Kalau KPU telah menetapkan DCT, secara de jeru Cellica sudah bukan lagi Bupati Karawang. Dan Aep Saepuloh secara otomatis jadi Plt Bupati Karawang sambil menunggu didefinitkan. Posisi rapat paripurna di DPRD kita adalah kegiatan formal dari rangkaian pengalihan kepemimpinan di daerah ini,” beber Dian.
Menanggapi pernyataan Ketua DPRD Karawang Budianto yang katanya sudah melakukan koordinasi dengan Asep Aang Rahmatullah mengenai tawaran Bamus (Badan Musyawarah) dipercepat di DPRD untuk penjadwalan rapat paripurna tersebut, tegas Dian, salah alamat.
“Seharusnya kordinasi mengenai hal itu ya dengan Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan. Bukan dengan Aang yang Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Apalagi kalau dilihat sebagai kepala Bapenda-nya sangat tidak nyambung,” jelas Dian meluruskan.
Dasar keharusan DPRD mengumumkan lengsernya Cellica dan naiknya Aep di pucuk pimpinan Pemkab Karawang, sambung Dian, termaktub dalam Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (tik)