KARAWANG, TAKtik – Rapat paripurna DPRD Karawang untuk mengumumkan lengsernya Cellica Nurrachadiana dari kursi Bupati Karawang direncanakan akan digelar setelah KPU menetapkan DCT (Daftar Calon Tetap).
“Untuk menjadwalkan paripurna tersebut akhirnya nanti dibahas pada Banmus sesuai renja (rencana kerja), yakni antara tanggal 30 dan 31 Oktober 2023. Berarti paripurna setelah pencalegan Cellica masuk DCT. Ini nanti bersamaan pengumuman plt bupati kepada Aep Syaepuloh sekaligus usulan bupati definitif,” jelas Ketua DPRD Karawang, Budianto, Kamis (19/10/2023).
Langkah itu, kata Budianto, hasil koordinasi pihaknya dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Barat. “Saran dari sana begitu. Yang kami tugaskan untuk konsultasi adalah Pak Plt Sekwan (Hanafi Chaniago). Dari Biro Hukum menyatakan bahwa paripurna ini bisa juga dilaksanakan setelah KPU menetapkan DCT,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Dian Suryana dari Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) bahwa koordinasi dirinya dengan Asep Aang Rahmatullah yang tidak nyambung, kata Budianto, itu hanya komunikasi yang bersifat pribadi antar kawan.
“Bukan kepada Aang sebagai plt kepala BKPSDM atau kepala Bapenda. Ya cuma sekadar ngobrol biasa atau nonformal. Saya juga kalau bicara antar lembaga, ya paham dong mesti ke Asda Bidang Pemerintahan. Waktu itu karena ada informasi kalau paripurna harus digelar paling lambat satu bulan setelah surat persetujuan dari Mendagri yang dimohonkan Cellica keluar,” tandas Budianto.
Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Karawang, Hanafi Chaniago, mengamini penjelasan Budianto kalau dirinya telah mendapat arahan dari Biro Hukum Pemprov Jawa Barat atas perintah ketua DPRD ini.
“Sarannya ya begitu, bahwa paripurna pengumuman Cellica lengser dapat dilakukan bersamaan pengumuman pengganti Cellica oleh Wakil Bupati Aep Syaepuloh yang ditunjuk Mendagri menjadi Pelaksana Tugas Bupati sambil mengusulkan Aep jadi bupati definitif,” kata Hanafi. (tik)