KARAWANG, TAKtik – Kasus arisan bodong tergolong bukan berita baru. Anehnya, kabar tentang banyak orang yang dirugikan atas ulah kalangan pelaku yang mengeruk keuntungan tanpa menghiraukan kerugian orang lain itu selalu terulang di daerah lain, termasuk kini di Karawang?
Seperti diungkap oleh Satreskrim Polres Karawang, terduga pelaku arisan bodong yang diketahui warga Cilamaya berinisial AH (22) berhasil ditangkap di kontrakannya di Johar, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, AH yang kini statusnya menjadi tersangka atas kasus arisan bodong dengan nama Gate Arisan sempat kabur ke daerah Bogor. Yaitu, sejak polisi mendapatkan laporan dari 9 orang korbannya, September 2023.
Saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Karawang, Senin (30/10/2023), Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan bahwa AH dijadikan tersangka karena diduga telah melakukan penggelapan dan penipuan atas modus operandi yang dilakukannya tersebut.
Wirdhanto juga menyebutkan, tersangka AH tidak bisa mengembalikan uang arisan yang selama itu disetorkan korban dengan alasan kolap (bangkrut). Padahal, berdasar hasil pemeriksaan, uang setoran arisan dari para korbannya itu digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka dan berpoya-poya.
Adapun korban yang merasa dirugikan tersangka AH, sambung Wirdhanto, sebanyak 50 orang dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa mobil dan motor, serta sejumlah uang.
Tersangka AH dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan dan atau Penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Maraknya kasus arisan bodong, termasuk investasi bodong, menurut akademisi dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Dr. Dede Anwar Hidayat, akibat terpengaruh pergaulan lingkungan sosial, selain banyak di kalangan masyarakat yang lebih sering tergiur pada jalan pintas mendapatkan keuntungan besar tanpa berpikir tentang risiko.
“Solusinya, pemerintah daerah bersama dengan kepolisian setempat perlu membentuk satgas. Tugasnya, turun memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Terhadap pelaku, tentu tindakan hukum yang tegas harus dilakukan. Karena saya juga sempat mendampingi saudara sendiri yang pernah jadi korban kasus serupa,” tegas Dede. (na2/tik)