KARAWANG, TAKtik – Berkurangnya area lahan sawah yang dilindungi (LSD) untuk mengakomodir perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Karawang, mantan bupati Dadang S. Muchtar berharap bukan untuk kepentingan pengembang.
“Sudah banyak diubah ko (sawah-sawah teknis). Tapi ya itu tadi, tata ruang jangan diubah semua untuk perumahan. Itu yang saya menolak waktu itu (saat beliau menjabat bupati). Sampai ke Rawamerta, mana, jadi perumahan properti lagi. Itu yang harus ditentang,” kata Dadang Muchtar.
Namun demikian, saat diberitahu apa yang dikutif TAKtik dari data Bidang Tata Ruang Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Karawang bahwa luas LSD di daerah ini diubah atas kesepakatan antara Bupati Karawang (Cellica Nurrachadiana) dengan Dirjen Pengendalian dan Penerbitan Tanah dan Ruang, 22 September 2022, Dadang Muchtar enggan berkomentar banyak.
“Ya enggak tahu lah. Mungkin sekarang jamannya sudah beda,” ujar Dadang Muchtar singkat saat diwawancara khusus TAKtik di Balong Center di tengah dirinya sedang libur akhir pekan setelah beberapa hari sebelumnya dilantik kembali menjadi anggota DPR RI, menggantikan Dedi Mulyadi yang sudah pindah parpol untuk Pemilu 2024.
Seperti ditulis TAKtik sebelumnya, LSD di wilayah Kabupaten Karawang luasnya berkurang 2.841,97 hektar. Dari sebelumnya mencapai 95.667,45 hektar, kini jadi 92.825,48 hektar.
Luas LSD sebelumnya itu ditetapkan oleh Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021, kini diperbarui dalam berita acara kesepakatan verifikasi aktual penyelesaian ketidaksesuaian LSD dengan rencana tata ruang tersebut.
Kendati penyesuaian perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) tetap diselaraskan dengan Perda Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2022, tapi uasnya hanya 87.253,2 hektar. (tik)