• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Headline

Karawang Masih (Akan) Bertahan Jadi Lumbung Padi? Apa Pesan Mantan Bupati Dadang Muchtar?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
November 15, 2023
in Headline
0
Karawang Masih (Akan) Bertahan Jadi Lumbung Padi? Apa Pesan Mantan Bupati Dadang Muchtar?

KARAWANG, TAKtik – Berkurangnya area lahan sawah yang dilindungi (LSD) untuk mengakomodir perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Karawang, mantan bupati Dadang S. Muchtar berharap bukan untuk kepentingan pengembang.

“Sudah banyak diubah ko (sawah-sawah teknis). Tapi ya itu tadi, tata ruang jangan diubah semua untuk perumahan. Itu yang saya menolak waktu itu (saat beliau menjabat bupati). Sampai ke Rawamerta, mana, jadi perumahan properti lagi. Itu yang harus ditentang,” kata Dadang Muchtar.

Namun demikian, saat diberitahu apa yang dikutif TAKtik dari data Bidang Tata Ruang Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Karawang bahwa luas LSD di daerah ini diubah atas kesepakatan antara Bupati Karawang (Cellica Nurrachadiana) dengan Dirjen Pengendalian dan Penerbitan Tanah dan Ruang, 22 September 2022, Dadang Muchtar enggan berkomentar banyak.

“Ya enggak tahu lah. Mungkin sekarang jamannya sudah beda,” ujar Dadang Muchtar singkat saat diwawancara khusus TAKtik di Balong Center di tengah dirinya sedang libur akhir pekan setelah beberapa hari sebelumnya dilantik kembali menjadi anggota DPR RI, menggantikan Dedi Mulyadi yang sudah pindah parpol untuk Pemilu 2024.

Seperti ditulis TAKtik sebelumnya, LSD di wilayah Kabupaten Karawang luasnya berkurang 2.841,97 hektar. Dari sebelumnya mencapai 95.667,45 hektar, kini jadi 92.825,48 hektar.

Luas LSD sebelumnya itu ditetapkan oleh Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021, kini diperbarui dalam berita acara kesepakatan verifikasi aktual penyelesaian ketidaksesuaian LSD dengan rencana tata ruang tersebut.

Kendati penyesuaian perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) tetap diselaraskan dengan Perda Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2022, tapi uasnya hanya 87.253,2 hektar. (tik)

Previous Post

Akses Menuju Karawang Diperbanyak? Seperti Apakah Wajah Lumbung Padi dan Lumbung Industri Ini ke Depan?

Next Post

Oknum Guru SD yang Diduga Cabuli Muridnya Akan Dipecat?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Oknum Guru SD yang Diduga Cabuli Muridnya Akan Dipecat?

Oknum Guru SD yang Diduga Cabuli Muridnya Akan Dipecat?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik