• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Oknum Guru SD yang Diduga Cabuli Muridnya Akan Dipecat?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
November 20, 2023
in Hukum
0
Oknum Guru SD yang Diduga Cabuli Muridnya Akan Dipecat?

KARAWANG – Bukan hanya akan diberhentikan di SD tempatnya mengajar, oknum guru berinisial SP (45) ini juga terancam dipecat dari statusnya sebagai P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjiam Kerja).

Seperti ditegaskan Plt Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Asep Aang Rahmatullah, pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan pihak Polres Karawang, termasuk meminta penjelasan terkait kasus ini ke Disdik Pora.

“Ketika pihak Kepolisian sudah menyatakan tersangka terhadap oknum guru tersebut, kami langsung proses untuk memberikan sanksi tegas. Itu bisa kami pecat,” kata Aang saat bertemu TAKtik di kantor Bupati Karawang, Senin sore (20/11/2023).

Beberapa jam sebelumnya, Plt Kepala Disdik Pora Cecep Mulyawan menyatakan, pihaknya sudah melaporkan hal ini ke BKPSDM. Mengenai sanksi, Cecep juga menyerahkan sepenuhnya kepada BKPSDM yang memiliki kewenangan tentang hal ini.

“Awalnya laporan pihak keluarga korban ke Polsek Purwasari. Lalu, kasus ini sekarang ditangani Polres Karawang. Kami melalui Korwil (Disdik) sudah memonitoring kasusnya di lapangan. Dan telah dilaporkan ke BKPSDM,” ujar Cecep.

Oknum guru berinisial SP tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual atau berbuat cabul terhadap beberapa orang muridnya di salah satu SD Negeri di wilayah Kecamatan Purwasari.

Saat ini, oknum guru tersebut sudah ditangkap oleh polisi dan telah dinyatakan tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Terungkapnya kasus ini setelah salah seorang kakak kandung korban membuka isi chat WhatsApp antara tersangka pelaku dan korban dalam ponsel. “Dari isi percakapan itu lah yang mengarah sifatnya pencabulan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil.

Laporan yang diterima polisi dari keluarga korban, 17 November 2023. Pihak berwajib langsung bergerak dan menangkap oknum guru yang diketahui sudah beristri tapi belum punya anak.

Dari hasil pemeriksaan, tandas Jalil, tersangka mengakui bahwa aksi pencabulan dilakukannya sejak satu tahun terakhir atau sejak Agustus 2022. Modusnya dengan membujuk rayu korban akan memberikan nilai yang bagus. (na2/tik)

Previous Post

Karawang Masih (Akan) Bertahan Jadi Lumbung Padi? Apa Pesan Mantan Bupati Dadang Muchtar?

Next Post

SK Mendagri untuk Aep Syaepuloh Jadi Bupati Karawang yang Definitif Akan Ditandatangani Pekan Ini?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
SK Mendagri untuk Aep Syaepuloh Jadi Bupati Karawang yang Definitif Akan Ditandatangani Pekan Ini?

SK Mendagri untuk Aep Syaepuloh Jadi Bupati Karawang yang Definitif Akan Ditandatangani Pekan Ini?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik