KARAWANG, TAKtik – Hiruk pikuk dunia politik di tengah berlangsungnya tahapan Pemilu 2024, nyaris membuat senyap keberadaan draft perubahan tata ruang Karawang.
Kendati sempat bergulir saat Hari Tata Ruang Nasional di hotel Mercure, 8 November 2023, namun tidak lantas titik-titik rencana tata ruang yang akan diubah tersosialisasikan secara utuh.
Bahkan dengan pergantian pucuk pimpinan di Pemkab Karawang dari Cellica Nurrachadiana kepada Aep Syaepuloh, awal November lalu, diingatkan oleh Ishak Robin dari Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Pangkal Perjuangan Research (PaPeR), draft perubahan tata ruang pun harus dikaji ulang.
“Yang saya tahu, selama draft perubahan tata ruang itu dibuat dan dibahas oleh Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR, Aep Syaepuloh yang saat itu menjabat wakil bupati tidak pernah dilibatkan,” kata Robin kepada TAKtik, Jum’at sore (1/12/2023).
Maka ketika Aep sekarang jadi pelaksana tugas bupati yang segera akan didefinitifkan sebagai Bupati Karawang, Robin berharap, Aep harus berani mengambil langkah untuk kaji ulang draft tersebut.
“Perubahan tata ruang itu rentan ‘permainan’. Jangan sampai keberadaan PSN (Proyek Strategis Nasional) dijadikan alasan dengan secara serampangan mengubah area peruntukan bagi kepentingan sepihak pengusaha. Masyarakat harus didengar aspirasinya secara utuh,” wanti-wanti Robin.
Di antara yang penting diperhatikan Pemkab Karawang, sebut Robin, adalah warga yang rutin terdampak bencana banjir seperti Karangligar. Karena sudah 16 tahun mereka harus bergulat dengan kepungan air hingga kini belum ada solusi apapun yang diberikan pemerintah.
“Wilayah Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat cukup dekat dengan PSN stasiun kerata api cepat. Sedangkan area di sekitarnya masih dinyatakan zona hijau atau area pertanian teknis,” urai Robin.
Sebelumnya dikabarkan TAKtik bahwa Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di wilayah Kabupaten Karawang luasnya berkurang 2.841,97 hektar dari sebelumnya mencapai 95.667,45 hektar.
Berkurangnya area persawahan teknis di daerah lumbung padi ini karena akan ‘tergusur’ oleh perubahan rencana pola ruang. Data dari Dinas PUPR Karawang terungkap bahwa kalimat yang dipergunakan adalah penyesuaian
Penyesuaian LSD tersebut telah ada dalam berita acara kesepakatan verifikasi aktual penyelesaian ketidaksesuaian LSD dengan rencana tata ruang antara Bupati Karawang dengan Dirjen Pengendalian dan Penerbitan Tanah dan Ruang pada tanggal 22 September 2022.
LSD yang semula seluas 95.667,45 hektar itu ditetapkan oleh Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021.
Alasan lain, penyesuaian perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) tetap diselaraskan dengan Perda Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2022 yang luasnya hanya 87.253,2 hektar. (tik)